LABUHA-Target PAD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui UPTD Samsat tahun 2023 sebesar Rp 49 miliar dari PKB, PAP dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
UPTD Samsat memberikan apresiasi terhadap Harita Nickel perusahaan hirilisasi yang merupakan penyetor pajak terbesar, dimana sebesar RP30 miliar dari target Rp49 miliar merupakan pajak dari Harita.
Ditemui dalam kegiatan pendataan obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) di Site Pulau Obi pada Kamis (20/07/2023) Kepala UPTD Samsat Halsel Fikri Abusama mengungkapkan apresiasi tertingginya atas ketaatan pembayaran pajak Harita Nickel melalui PT Trimegah Bangun Persada Tbk (TBP), PT Megah Surya Pertiwi (MSP), PT Halmahera Persada Lygend (HPL), PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) dan kontraktor-kontraktornya.
“Harita Nickel menjadi salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Selatan baik untuk PKB dan PAP. Dari PAP hingga bulan Mei 2023 saja, Harita Nickel telah menyetorkan setidaknya Rp 30 miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Tak heran jika Kabupaten Halmahera Selatan menjadi salah satu penyumbang PAP terbesar di Maluku Utara,”ungkap Fikri Abusama Kepada UPTD Samsat Halsel.
Fikri mengatakan, sebagai informasi target PAD Halsel melalui UPTD Samsat tahun ini sebesar Rp 49 miliar dari PKB, PAP dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Saat ini Samsat Halsel telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 40 miliar.
“Kami berharap Harita Nickel terus menjadi perusahaan yang kooperatif dalam menyediakan data kendaraan dalam perusahaan sekaligus data air permukaan. Dengan begitu, kerjasama antara perusahaan dengan Samsat Halsel dapat terus terjaga dan berjalan dengan baik,” pungkas Fikri.
Menanggapi apresiasi yang disampaikan UPTD Samsat Halsel, Head of Corporate Communications Harita Nickel Haviez Gautama menyampaikan ucapan terima kasih. “Kami mengucapkan terima kasih kepada UPTD Samsat Halsel yang melihat dan menghargai komitmen Harita Nickel dalam mendukung pembangunan di Bumi Saruma. Salah satunya lewat pembayaran pajak tepat waktu,”ujarnya.
Haviez juga menekankan ketaatan perusahaan dalam mematuhi aturan perpajakan merupakan salah satu prinsip inti yang dipegang teguh oleh Harita Nickel dan seluruh unit bisnisnya yang beroperasi di wilayah Pulau Obi.
“Harita Nickel telah membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya sekadar retorika, tetapi juga merupakan bagian integral dari keberlanjutan operasional perusahaan,”ungkapnya.
Harita Nickel mengakui ketaatan pembayaran pajak bisa tercapai karena adanya dukungan dan kerja sama yang baik antara perusahaan dan pihak berwenang. Dia mengatakan, peran aktif UPTD Samsat Halsel dalam memberikan panduan dan bimbingan terkait kewajiban perpajakan telah memberikan dampak yang positif dalam mendorong kesadaran perusahaan tentang pentingnya pembayaran pajak secara tepat waktu. (red)
Komentar