oleh

58 Balon DPRD Provinsi Tak Penuhi Syarat, Dari 11 Parpol

TERNATE-Dari Hasil  Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan bakal calon DPRD Provinsi dari 18 partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara ditemukan ada yang kategori Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, tercatat dari 58 Bakal Calon (Balon) anggota DPRD Provinsi yang tak memenuhi syarat. Dan dari total 58 Balon yang tak lolos seleksi administrasi tersebut, berasal dari 11 Parpol.

Data yang diperoleh dari KPU Malut menyebutkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan MS 42 dan TMS 3, Partai Buruh MS 43 dan TMS 11, Partai Gelombang Rakyat Indonesia MS 40 dan TMS 5, Partai Keadilan Sejahtera MS 39 dan TMS 6, kemudian Partai Kebangkitan Nusantara MS 30 dan TMS 15.

Partai Hati Nurani Rakyat MS 42 dan TMS 2, Partai Garda Perubahan Indonesia MS 31 dan TMS 3, Partai Bulan Bintang MS 34 dan TMS 11, kemudian Partai Demokrat MS 41 dan TMS 4, Partai Solidaritas Indonesia MS 43 dan TMS 2, Partai Ummat MS 28 dan TMS 3.

Sedangkan balon yang meunhi syarat diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa MS 45 dan TMS 0, Partai Gerakan Indonesia Raya MS 45 dan TMS 0, kemudian Partai Golongan Karya MS 45 dan TMS 0.

Partai Nasdem MS 45 dan TMS 0, Partai Amanat Nasional MS 45 dan TMS 0, Partai Persatuan Indonesia MS 45 dan TMS 0, Partai Persatuan Pembangunan MS 45 dan TMS 0.

Buchari Mahmud menyampaikan, bagi partai politik yang masih masuk dalam kategori TMS akan diberikan waktu sampai selama 6 hari. Dan tidak diberikan kesmepantan kedua kali.

“Waktu yang diberikan terhitung mulai hari ini sampai Jumat (11/8/2023), dan itu merupakan perbaikan administrasi terakhir atau tidak diberikan kesempatan kedua kali,” katanya pada Minggu (6/8/2023). (red)

Bagikan

Komentar