TERNATE-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menangkap salah satu warga kelurahan Jati Kota Ternate Selatan berinisial AR alias A saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka AR ditangkap tetelah petugas BNNP Malut memperoleh informasi adanya pengiriman paket Narkotika Golongan 1 jenis ganja.
Dari informasi tersebut, tepatnya 25 Juli 2023 tim Pemberantasan BNN melakukan pemantauan aktivitas tersangka AR saat akan mengambil paket sejak pukul 08.00 hingga 22.00 WIT, akan tetapi saat itu tersangka tak datang mengambil paket di jasa pengiriman/ekspedisi.
“Namun eskonya tetapnya pada hari Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 tim pemberantasan kembali melakukan Suravailance Undercover (pemantauan rahasia) terhadap tersangka. Dan sekitar pukul 14.00 petugas BNN berhasil menangkap tersangka AR setelah menerima paket kiriman yang berisi narkoba golongan 1 jenis ganja,”ungkap Brigjen Pol. Agus dalam konferensi pers di BNNP Malut, Senin (28/8/2023).
Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti diarahkan ke kantor BNNP Maluku Utara dan saat barang bukti dibuka oleh tersangka ditemukan ganja dengan berat brutto 1.900 gram atau 1,9 kilo gram.
Agus Rohmat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan penegedar dan tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan pembelian ganja kepada BP alias IK di wilayah Aceh.
“Ganja yang berhasil kami tangkap ini sesuai pengakuan pelaku dari hasil pemeriksaan penyidik akan disebarkan ke wilayah Weda kabupaten Halmahera Tengah,”terang Agus Rohmat.
Dari tangang tersangka dimankan barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 1,9 kilo gram dan satu buah henadphone. Dan saat ini masih tetap diamankan untuk kepentingan penyedikan.
Atas perbuatannya, AR yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan demikian Ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,”jelas Kepala BNNP Malut seraya mengakui, BNNP Malut tetap melakukan koodinasi dengan BNPP Aceh untuk mengejar BP alias IK di wilayah Aceh. (red)
Komentar