TERNATE-Jelang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dugaan pelanggaran etik oleh Lima Komisioner Bawaslu Maluku Utara, di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8) besok, teradu berharap menjadi almar bagi penyelenggara Pemilu di Maluku Utara.
Seperti diketahui, DKPP bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 83-PKE-DKPP/V/3023, di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, Kamis (3/8) besok pukul 14.00 WIB.
Perkara tersebut diadukan oleh Alfian M Ali yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yakni Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna. Sementara itu, pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi, beserta anggota Bawaslu Malut, yakni Adrian Yoro Naleng serta Fahrul Abdul Muid (purna) dan Ikbal Ali (purna).
Kuasa pengadu, Tarwin Idris, mengatakan berdasarkan undangan yang diterima dari DKPP dengan Nomor Surat: 1043/PS.DKPP/SET-04/VIII/2023, tertanggal 1 Agustus 2023 terkait dengan panggilan sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan.
“Apa pun yang akan diputusan besok itu menjadi kewenangan majelis DKPP. Yang terpenting bagi kami adalah ini menjadi alarm atau pesan buat penyelenggara pemilu, baik itu Bawaslu maupun KPU yang berada di wilayah Maluku Utara,” ujar Tarwin dalam rillis yang diterima malutsatu.com, pada Rabu 2 Agustus 2023.
Publik akan tetap mengawasi penyelenggara sehingga demikian, Tarwin Idris berharap penyelenggara secara proposional dalam menjalankan tugas dan tanggung wajab sebagai penyelenggara pemilu, dapat memegang teguh kode etik penyelenggara pemilu.
Sebelumnya pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Kota Ternate.
Sidang dipimpin, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis/ Plh. Ketua DKPP serta Iwan Hi.Kader sebagai anggota Majelis/ TPD Prov Maluku Utara unsur Masyarakat, dengan pokok aduan, para Teradu diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku Utara. (red) https://www.malutsatu.com/wp-content/uploads/2023/04/morotai-puasa.jpg
Komentar