oleh

Kadis PUPR Taliabu Nyatakan Asuransi Palsu Bukan Urusan PUPR

TALIABU- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.

Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Suprayidno mengakui, focus menjalankan tugas dan mongontrol pekerjaan proyek yang dilakukan dalam wilayah kabupaten Pulau Taliabu.

Terkait dengan jaminan asuransi perusahaan yang menjadi syarat dalam mengikuti tender proyek, kata Suprayidno adalah rana kontraktor yang mengurusnya bukan Dinas PUPR Taliabu.

“Kontraktor punya rana yang mengurus asuransi, bukan kami Dinas PUPR Taliabu, karena memang Dinas tidak pernah mengeluarkan itu. Dan soal itu saya sudah dimintai keterangan Polda,”ungkapnya.

Sehingga itu, Suprayidno membantah dirinya diaporkan ke Polda Maluku Utara, yang benarnya pihak asuransi yang melaporkan oknum yang membuat jaminan palsu ke Polda. Dan pihak PUPR Taliabu menjadi salah satu saksi.

Dia mengatakan, jaminan asuransi untuk tender proyek adalah murni tanggung jawab pihak kontraktor untuk pengurusannya ke pihak asuransi, bukan tugas PUPR.

“Apa urusanya Dinas PUPR Taliabu mengurus hal-hal yang begitu-begitu, ini harus diluruskan biar jangan bias seakan-akan kami yang melakukan itu,”ujarnya. (red)

Bagikan

Komentar