oleh

Awasi DPT, Bawaslu Sula Ingatkan Syarat dan Ketentuan

SANANA,MALUTSATU.COM-Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Zulfitrah Hasim SH menegaskan, dalam pengawasan tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bawaslu Kepulauan Sula meningatkan, baik KPU maupun Caleg memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

“Salah satunya syarat keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan,”ungkap Zulfitrah Hasim saat melakukan pengawasan Pengajuan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada masa Pencermatan Rancangan Datar Calon Tetap (DCT) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat 29 September 2023.

Zulfitrah Hasim juga menjelaskan, menjelaskan bahwa selama proses pengawasan, Bawaslu juga telah mengingatkan KPU dan partai politik peserta pemilu untuk mematuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal ini katanya, termasuk persyaratan khusus untuk ASN,TNI-Polri, Kepala Desa, perangkat Desa, termasuk juga pendamping desa atau Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP) yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kepsul untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas dalam proses pemilu yang akan datang.

“Mari kita jaga bersama aturan dan ketentuan, sehingga terwujudnya tranaparansi, keadilan serta integritas dalam Pemilu nanti,”ungkapnya. (red/adv)

Bagikan

Komentar