TERNATE-Rusaknya kondisi lingkungan yang dialami Sungai Sagea di Desa Sagea dan Kiya Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah berimplikasi pada terganggunya destinasi karst pada tempat wisata potensial Bokimaruru, telah membuka mata masyarakat dunia.
Dimana aktivitas tambang telah menghancurkan kondisi Sagea dan Gua Bokimaruru, sebagaimana ditegaskan Masyarakat Spelelogi Indonesia (MSI). Berbeda dengan hasil investigasi sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, Rabu (6/9/2023) yang menyatakan pencemaran air Sungai Sagea diduga disebabkan adanya longsor di dalam Gua Bokimaruru.
Atas kenyataaan ini, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Orwil Maluku Utara, Dr. Kasman Hi. Ahmad menilai, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak serius menangani persoalan lingkungan di Maluku Utara.
“Ketika warna Sungai Sagea kecoklatan dan ramai di media sosial, barulah Pemerintah “seolah-olah” peduli tentang kondisi lingkungan ungkap Kasman Hi Ahmad seraya menegaskan perubahan warna Sungai Sagea telah terjadi sejak 28 Juli 2023 lalu, tetapi ini dibiarkan.
Dalam rillis resmi ICMI Orwil Malut yang diterima pada Sabtu, 9 September 2023 menyebutkan, hal lain, adalah Pencabutan Keputusan Bupati Halmahera Tengah Nomor : 556/KEP/382/2021, tertanggal 2 Juli 2021 tentang Penetapan Geosite Boki Maruru dan Sekitarnya sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halmahera Tengah oleh Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, menunjukkan tidak adanya upaya melindungi kawasan Geosite Bokimaruru.
Pencabutan Keputusan Bupati Nomor : 556/KEP/382/2021, sangat disesalkan ICMI Orwil Malut. Sebab lanjut Kasman Melalui Keputusan Bupati Halmahera Tengah, Nomor : 180/KEP/140/2023, tertanggal 7 Maret 2023, Geosite Bokimaruru sebagai prioritas Geopark dinyatakan tidak berlaku, itu berarti, bahwa di wilayah tersebut bebas dilakukan apa saja.
Kasman berpendapat, melindungi kawasan ekologis, merupakan sebagian tanggung jawab sosial siapapun untuk menjaga amanah Allah SWT. Karena rusaknya lingkungan hidup akan mengakibatkan terjadinya perubahan pada sifat-sifat lingkungan serta unsur-unsur lingkungan yang dapat berakibat pada fungsi dan arti penting lingkungan bagi kehidupan dapat terganggu.
Dengan terganggunya kondisi ekologis di Sagea, ICMI Orwil Maluku Utara menegaskan, Pemerintah, baik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, dan Pj Bupati Halmahera Tengah tidak profesional menjalankan amanah untuk menjaga kelestarian alam di Maluku Utara.
“Kita semua telah berkhianat dengan amanat Allah SWT untuk menjaga alam dengan baik. Kita belum tahu, apakah 5, 10, atau 20 tahun mendatang, masih adakah lingkungan yang layak ditempati oleh anak cucu kita di Maluku Utara,”kata Kasman H Ahmad.
Untuk itu kata Kasman, sudah saatnya semua komponen strategis di Maluku Utara membangun kesadaran bersama akan lingkungan hidup untuk masa depan anak cucu kita.
Terkait kasus Sagea dan Boki Maruru, tandas Kasman, ICMI Orwil Maluku Utara akan melakukan kajian lebih lanjut dan hasilnya akan disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk ditindak lanjuti.(red)
Komentar