oleh

Terbukti Bersalah, DKKP “Hanya” Beri Teguran Keras Terakhir ke Adrian Neleng

TERNATE-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan kepada teradu Adrian Yoro Neleng selaku anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan kepada Teradu Adrian Yoro Nareng selaku Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim Heddy Lugito.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 11 September 2023,

Majelis Hakim DKPP dalam memutuskan Perkara No. 91-PKE-DKPP/VI/2023, dengan teradu Adrian Yoro Nelanga, anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam pertimbangan putusan menyebutkan, bahwa perbuatan teradu dengan membentuk whatsApp grup The A Team dengan tujuan melakukan intervensi terhadap kerja timsel dalam seleksi Bawaslu Kabupaten/kota adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Bahwa perbuatan teradu adalah bukti penyalagunaan kewenangan atas jabatan sebagai anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Teradu menurut majelis hakim seharusnya menjunjung tingging sense of ethic dalam mengembangkan tugas dan kewajibannya.

Dalam pertimbangan putusan DKPP juga mengingatan kepada seluruh penyelenggaran Pemilu agar menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara Pemilu. DKPP juga mempertimbangan hasil pemeriksaan dan tindakan yang telah diambil Bawaslu RI terhadap teradu pada tanggal 24 Juni 2023 dengan memberikan teguran tertulis kepafa teradu.

DKPP berpendapt bahwa tindakan tersebut adalah mekanisme sendiri yang telah dilaksanakan dengan prosedur klarifikasi serta penilaian internal Bawaslu. Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan dan uraian, DKPP menilai dalil aduan para pengadu terbukti dan jabawan teradu tidak meyakinkan DKPP.

Teradu telah melanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, teradu secara terang dan meyakinkan terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 1, pasal 6 ayat 2 huruf a, b, d, pasal 6 ayat 3 huruf c, pasal 12 huruf a, pasal 15 huruf a Peraturan DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan dengan waktu 7 hari setelah dibacakan putusan tersebut, dan Bawaslu juga diminta untuk mengawasi putusan.

Sementara itu, Hendra Kasim selaku pengadu menyatakan, DKPP sudah menjatuhkan sanksi kepada yg bersangkutan beruba Peringatan Keras Terakhir dan Diberhentikan dari Jabatan Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Maluku Utara.

“Sebagaimana Putusan DKPP yang bersifat final dan berlaku sejak diputuskan, kami menghargai hal itu. Prinsipnya, semua dalil aduan Pengadu Terbukti dan semua Jawaban Teradu tidak bisa dibuktikan dan tidak meyakinkan Majelis Etik DKPP,”ujar Hendra Kasim.

Hal tersebut lanjut Hendra Kasim, perbuatan teradu jelas dan terang merupakan perbuatan melanggar etik keputusan pada sidang DKPP. Itu berarti, apa yang bersangkutan lakukan jelas dan terang merupakan perbuatan melanggar etik,”sebut Hendra Kasim.

Oleh karena itu, Hendra Kasim berharap perkara a quo dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk memastikan tegaknya etika penyelenggara pemilu. Karena dalam pemilu tidak hanya rulle off law namun pula rulle off etic.(red)

Bagikan

Komentar