oleh

Bawaslu Sula Gelar Rakernis Bahas Penanganan Pelanggaran

SANANA,MALUTSATU.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pembinaan Penanganan Pelanggaran untuk Panwaslu Kecamatan se-Kepulauan Sula pada tahapan pemilu serentak 2024, Selasa 31 Oktober 2023.

Rakernis yang dipusatkan di Hotel Beliga, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana ini secara resmi dibuka oleh Plh. Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasim, yang didampingi anggota Bawaslu Safrin Titdoy, dan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Sula (Kejari) Sula Imanuel Richendryhot dan Kasat Reskim Polres Sula AKP Zubair Latupono.

“Semua materi harus dikaji kembali sehingga potensi yang ada pada diri kita masing-masing dapat ditingkatkan, dan kemudian dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai pengawas,”ungkap Plh. Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasim .

Apalagi, menurut dia, kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga dapat pemahaman yang tuntas.

“Panwaslu Kecamatan dapat memahami apa itu laporan dan temuan dalam penanganan pelanggaran pemilu, serta bagaimana prosedurnya sanksi-sanksinya, jenis-jenis pelanggarannya itu sudah jelas disebutkan, seperti terkait dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI,” katanya.

Zulfitrah berharap jajaran pengawas pemilu perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komprehensif. Sebab lanjutnya, proses penanganan pelanggaran yang berkualitas akan memberikan keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan rakyat.
“Mudah-mudahan apa yang kita diskusikan dan yang disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini bermanfaat dan bisa menjadi pedoman bagi bapak dan ibu sekalian dalam melaksanakan tugas-tugas,” tutup Zulfitrah yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu. (red/adv)

Bagikan

Komentar