oleh

Disepakati 2 November APS Ditertibkan di Kota Ternate

TERNATE-Hingga memasuki tanggal 2 November 2023 masih ada APS yang terpasang, maka Bawaslu, KPU, Pemerintah, Kepolisian Resor Ternate, dan aparat TNI akan turun tangan untuk menertibkannya.

Hal itu berdasarkan hasil rapat bersama Kesbangpol, Bawaslu, KPU, Kepolisian Resor Ternate, Dandim 1501, dan partai politik pada Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di kantor Bawaslu Kota Ternate.

Rapat yang membahas penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon peserta pemilu di Kota Ternate, akan dilakukan oleh Partai Politik. Jika hingga tanggal 2 oktober masih terdapat APK akan dilakukan penertiban gabungan.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kufli Sahlan menjelaskan, tahapan kampanye pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kampanye peserta pemilu hanya dapat dimulai 25 hari setelah penetapan peserta pemilu  dan masa kampanye 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu

Sementara Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rachman menjelaskan, penertiban akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 3 November. Oleh karena itu, pihak Pemerintah memberikan kesempatan kepada partai politik dan calon peserta pemilu untuk menghapus APS secara mandiri.

Nuryadin menjelaskan setelah APS ditertibkan, Pemerintah akan menetapkan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu. “Karena itu, kami meminta partai politik dan calon peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang sebelumnya,” tambahnya.

Mukhtar Yusuf, anggota KPU Kota Ternate juga menjelaskan, saat ini otoritas penertiban APS masih berada di bawah kendali Pemerintah Kota Ternate. KPU hanya bertanggung jawab memfasilitasi tempat pemasangan APK jika Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif Kota Ternate telah ditetapkan.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Ia menekankan perlunya melaporkan semua akun media sosial kepada KPU agar dapat diawasi. (red)

Bagikan

Komentar