MABA,MALUTSATU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Timur (Haltim) bersama stakeholder bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi atau APS yang dianggap tidak sesuai regulasi.
Kordiv Hukum Bawaslu Haltim, Susana Rotinsulu menjelaskan, Bawaslu akan melibatkan KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Personil Polres dan Panwaslu untuk melakukan penertiban tersebut.
“Kita sudah melakukan rapat dengan KPU, Kesbangpol, Satpol PP dan Polisi untuk melakukan penertiban,” kata Susana di usai rapat di kantor Bawaslu Haltim, Senin, 30 Oktober 2023.
Disebutkan, sesuai arahan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Bawaslu kabupaten/kota diminta untuk mulai melakukan penertiban pada tanggal 30 Oktober hingga 2 November 2023.
“Kalau Bawaslu dan stakeholder kita fokus di ibukota kabupaten, sedangkan di kecamatan kita sudah instruksikan juga kepada jajaran panwaslu kecamatan untuk melakukan kegiatan serupa. Jadi kita sudah minta ke panwaslu kecamatan kalau di temukan ada APS yang tidak sesuai dengan PKPU maka wajib ditertibkan,” tegasnya.
Sementara itu, ditanyai waktu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kat Susana sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan KPU yaitu PKPU tentang kampanye waktu pemasangan APK baru dilakukan saat jadwal kampanye.
“Kalau saat ini kita sebut APS belum APK karena jadwal tahapan kampanye itu belum sampai, dalam APS itu juga tidak bisa memuat citra diri, nomor urut, logo partai dan sebagainya, nanti kalau sudah kampanye baru bisa dilakukan, jadi yang kita tertibkan besok itu APS yang tidak sesuai ketentuan,” sebut Susana. (red/adv)
Komentar