TERNATE,MALUTSATU-Memasuki tahapan kampanye yang akan berlangsung 28 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye.
Apel siaga yang digelar di bilangan Pandara Kanangana, wilayah Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, pada sore hari, Senin, 27 November 2023 dihadiri juga Walikota Ternate, M Tauhid Soleman serta 18 pimpinan Partai Politik di Kota Ternate.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menegaskan, apel siaga pengawasan kampanye pemilu 2024 menjadi langkah awal bagi Bawaslu Kota Ternate, bekerja sama dengan semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk menunjukkan kesiapan dalam pengawasan dan penindakan selama periode kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari ke depan.
Kepada jajaran Pengawas, Ketua Bawaslu berpesan tiga hal yang harus diberikan kepada masyarakat, kontestan pemilu, termasuk partai politik, caleg, calon perseorangan DPD, Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, dan tim suksesnya.
“Pertama, memberikan kepastian hukum dalam penegakkan aturan pemilu. Kedua, memberikan pelayanan prima dalam proses pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ketiga, mematuhi semua prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakkan hukum,” papar Kifli.
Kifli menekankan pentingnya mematuhi semua prosedur peraturan perundang-undangan selama kampanye. Ia menjelaskan bahwa kampanye selama 75 hari telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017, dengan peraturan teknis diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023.
Dalam apel siaga tersebut, Bawaslu Kota Ternate mengajak semua pihak untuk memiliki kesadaran dan kewajiban yang sama dalam memastikan agar proses penyelenggaraan pemilu tahun 2024 berjalan sesuai prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Kifli juga berharap agar pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan kualitas yang lebih baik. Ia menekankan perlunya mewujudkan euforia kontestasi secara positif agar terhindar dari praktik money politik, isu hoax, isu negatif, dan politisasi SARA. (red)
Komentar