WASILE,MALUTSATU.COM-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Suratman Kadir menegaskan, tak lama lagi diperhadapkan dengan tahapan kampanye yang merupakan salah satu tahapan yang sangat kompleks.
Sebab kata Suratman Kadir, tahapan kampanye akan diwarnai dengan berbagai macam strategi maupun berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh Peserta Pemilu maupun pihak lain.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Haltim selaku inspektur Apel Siaga Pengawasan Kampanye yang diikuti oleh Panwaslu Kecamatan serta jajaran PKD Se-Kabupaten Halmahera Timur beserta Staf Bawaslu Haltim, Minggu, 19 November 2023 di kecamatan Wasile.
“Dengan adanya apel siaga Pengawasan kampanye ini, maka saya pastikan kita semua para pengawas pemilu sudah siap dalam melakukan pengawasan pada Tahapan Kampanye. Maka dari itu pada tahapan kampanye nanti kita semua harus siap melaksanakan pengawasan selama 1×24 jam disetiap aktifitas yang dilakukan peserta Pemilu,”kata Suratman Kadir.
Suratman juga mengingatkan agar dalam tahapan kampenye nanti, Panwaslu dan PKD harus memastikam peserta pemilu dalam melakukan kampanye harus sesuai dengan prosedur perundang undangan.
Selain itu memastikan KPU mengeluarkan jadwal kampanye atau tempat kampanye tidak bertentangan dengan aturan undang undang, serta memastikan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak dilibatkan atau melibatkan diri dalam proses kampanye.
Dalam melaksanakan proses tahapan kampanye, Suratman Kadir mengingatkan Pengawas Pemilu bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang yang diberikan oleh undang undang serta menunjukan pengawas pemilu yang berintegritas.
Suratman pun menyinggung tentang netralitas sebagai pengawas pemilu, dimana pengawas pemilu harus bersikap netral dan haram hukumnya berpihak. Jika kedapatan pengawas pemilu yang terlibat dalam poltik praktis maka dipastikan akan diambil tindakan memproses sampai ke DKPP.
“Kita sering menyuarakan tentang netralitas, tetapi diinternal pengawas pemilu harus diterapkan dan wajib dijalankan, diharapkan agar Panwaslu dan PKD selalu menjaga integritas, karena yang paling penting dalam diri seorang pengawas yakni sebuah Integritas,” ungkap Suratman.
Dirinya juga mengingatkan agar terhitung pada tanggal 28 November 2023, semua Pengawas pemilu mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan PKD Desa harus aktif dalam melakukan pengawasan / Patroli di Media Sosial. (red/adv)
Komentar