oleh

Bawaslu Kepsul Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024

SANANA,MALUTSATU.COM-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Hotel Belgia, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hadir pada Rakernis anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Safrin Titdoy, S.Hut selaku koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas. Rakernis diikuti Pengawas Kecamatan se Kepulauan Sula.

Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim, SH selaku Plh Ketua mengatakan, Rakernis digelar untuk menyamakan presesi dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024.

Tak hanya itu, Zul sapaan akrab Zulfitrah juga menyatakan, Panwascam juga harus memahami dalam penanganan pelanggaran ada dalam bentuk temuan dan ada juga laporan.

“Menyamakan persepsi dan penerapan tentang Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, sehingga dapat pemahaman yang tuntas,”ungkapnya.

Selain itu kata Zul, harus mengetahui prosedurnya sanksi-sanksinya, jenis-jenis pelanggarannya itu sudah jelas disebutkan. Terkait dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

Oleh karena itu, Zul berharap kepada jajaranya (Panwascam) agar seluruh materi yang akan disampaikan oleh narasumber dapat dipedomani dan diaktualisasikan dalam tugas.

“Semua materi nantinya dikaji kembali sehingga potensi yang ada pada diri kita masing-masing dapat ditingkatkan yang kemudian dapat di terapkan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai seorang pengawas,” ujarnya.

Zul mengatakan, pengawas pemilu perlu meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran secara komperehensif. Sebab kata dia, proses penanganan pelanggaran yang berkualitas akan memberikan keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan rakyat.

Rakernis tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kepulauan Sula yang di isi oleh Kasat Reskrim AKP. Abu Zubair Latupono, S.IP., M.M dengan Materi Peran Penyidik dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Sedangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula disampaikan Kajari Imanuel Richendryhot, S.H., MH dengan Materi Peran Penuntut Umum dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Dan narasumber internal Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula yang di isi langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Zulfitrah Hasim, S.H dengan materi Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. (red/adv)

Bagikan

Komentar