oleh

Dana Hibah Pilgub Maluku Utara Disetujui Sebesar 185 Miliar

TERNATE,MALUTSATU.COM-Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat besaran anggaran pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 sebesar Rp Rp.185.614.851.000.

Hal itu tertuang dalam penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba bersama Ketua KPU Malut Pudja Sutamat serta Ketua Bawaslu Malut, Hj Masita Nawawi Gani, bertempat di kediaman gubernur, pada Selasa, 21 November 2023.

Gubernur Maluku Utara pada kesempatan itu menegaskan, agar pelaksanaan pilkada di Malut pada 2024 mendatang dapat berjalan secara kondusif. “Saya berharap pilkada di Malut bisa berlangsung secara aman dan damai,”ujar Gubernur.

Dari total dana Hibah Pilgub Malut sebesar Rp.185.614.851.000, terbagi untuk KPU sebesar 145.856.542.000 dan untuk Bawaslu sebesar Rp.39.758.309.000.

Sesuai ketentuan skema penggaran dana hibah pilkada 2024 dimana 40 persen dianggarakan dalam APBD 2023 dan 60 persen dianggarkan pada APBD 2024.

Dan masih dalam ketentuan dana hibah setelah ditandatangani dalam 14 hari kemudian bakal ditransfer ke rekening KPU dan Bawaslu masing-masing sebesar 40 persen.

Sehingga untuk APBD 2023 sebesar Rp.58.342.616.800 (40 persen) untuk KPU dan untuk Bawaslu sebesar Rp15.503.323.600.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat mengatakan, setelah penandatanganan NHPD sah secara hukum sehingga sesuai ketentuan, dalam 14 hari kemudian bakal ditransfer ke KPU sebesar 40 persen atau Rp58 miliar untuk tahun 2023.

Sedangkan sisanya lanjut Pudja, pada APBD induk 2024 berdasarkan kesepakatan Pemprov dan DPRD Malut, akan didorong kembali sebesar Rp80 miliar lebih.

“Jadi KPU provinsi Rp74 miliar, sementara untuk membayarkan ke KPU kabupaten kota sebesar Rp71 miliar sehingga totalnya Rp 145 miliar,” jelas Pudja. (red)

Bagikan

Komentar