oleh

Panwascam Diharapan Lebih Efektif Dalam Mencegah Pelanggaran Kampanye

TERNATE,MALUTSATU-Menghadapi pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kota Ternate menggelar Rapat Kerja (Raker) Konsolidasi Pengawas Pemilu Ad-Hoc dalam rangka pengawasan kampanye Pemilu tahun 2024.

Rarek yang diikuti Pengawas Pemilu Ad-Hoc yakni 2 anggota Panwascam serta perwakilan dan 78 Pengawas Kelurahan se Kota Ternate itu, bertempat di Bela Hotel Ternate berlangsung sejak Senin 20 November sampai Rabu, 23 November 2023.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat menutup Raker mengarahan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk memiliki pandangan seragam terhadap pengawasan penyelenggaraan kampanye pemilu.

Dalam pelanggaran administrasi pemilu, menurutnya dari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 207 meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sehingga kata Kifli, pelanggaran administrasi tak hanya dilakukan penyelenggara seperti KPU sebagai penyelenggara teknis, akan tetapi siapa saja yang lalai dalam tata cara dan prosedur dikenakan pelanggaran administrasi.

Sedangkan tindak pidana pemilu, Dia menyatakan, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu.

Sehingga itu Kifli menyampaikan, jajaran Pengawas Pemilu agar berhati-hati dalam menindak setiap dugaan pelanggaran pemilu baik itu perorang, partai politik, baik itu organisasi serta kontestan.

“Jangan sampai dibilang Bawaslu tidak profesional, karena salah dalam menindak pelanggaran yang terjadi,”ucapnya seraya mengingatkan kembali integritas harus tetap dijaga dalam menjalankan tugas.

Menurut Kifli, upaya pencegahan pelanggaran sebagai bagian integral dari tugas pengawasan. Dengan menyamakan pandangan dan pemahaman, Panwaslu Kecamatan diharapkan dapat lebih efektif dalam mencegah pelanggaran kampanye sejak dini.

“Upaya penanganan pelanggaran adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum pemilu, diperlukan upaya preventif atau pencegahan atas suatu isu yang berkembang dan kemungkinan terjadi baik itu pencegahan melalui administrasi,”kata Kifli Sahlan.

Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan, Kifli berharap pengawasan tidak hanya terbatas pada aspek umum kampanye, tetapi juga mencakup hal-hal spesifik, seperti penetapan lokasi dan standardisasi penggunaan ruang peletakan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu.

Sehingga pengawas pemilu yang bertugas diharapkan untuk memeriksa apakah setiap peserta pemilu telah mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPU terkait lokasi pemasangan APK.

Tak hanya itu, mengawasi akun media sosial selama masa kampanye. Fokusnya pada penyampaian narasi politik yang mengandung unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar negara, ideologi, dan unsur destruktif lainnya.

Bawaslu Kota Ternate kata Kifli, berusaha untuk memastikan bahwa setiap aspek kampanye itu diawasi secara menyeluruh, sehingga pengawasan tidak hanya terfokus pada konten kampanye, tetapi juga pada aspek teknis yang memastikan kepatuhan terhadap aturan dan standar yang telah ditetapkan.

Sebagai lembaga hirarkis diutamakan sinergitas. Sinergitas bukan saja ke eksternal seperti panwascam dengan Camat, Polsek, tokoh pemuda serta tokoh agama tetapi bersinergi dalam internal itu juga jauh lebih penting kalau tidak kita akan pincang.

“Kalau sudah tidak bersinergi, ada miskomunikasi, miskoordinasi. Dan kalau itu terjadi agak repot,”katanya. (red)

Bagikan

Komentar