oleh

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Halmahera Timur Ingatkan Netralitas ASN

MABA,MALUTSATU.COM-Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu menjaga Netralitas dengan tidak berpihak maupun mendukung partai politik dan calon tertentu.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, pada Pemilu sebelumnya, Kabupaten Haltim berada dalam 10 besar pelanggaran netralitas ASN tertinggi di Indonesia.

Pada pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, Haltim berada pada urutan ke 7 pelanggaran Netralitas ASN tertinggi seluruh Indonesia, seetlah itu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada nomor urut 8.

Sehingga kata Suratman Kadir, Indeks kerawanan Pemilu, ASN akan menjadi suatu perhatian serius buat kita bersama. Dia juga berharap agar ini menjadi tugas bersama untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu bersama jajaran tetap melakukan pengawasan terhadap keterlibatan ASN pada setiap tahapan Pemilu. ASN juga harus memahami telah diatur dengan sejumlah aturan yang melekat sebagai Aparatur Negara yang harus bersikap netral dan tidak memihak,”kata Suratman Kadir, pada Senin 7 November 2023.

ASN lanjut Suratman, juga tidak boleh terlibat dalam pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan harus netral. Dengan begitu, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada pemilu maupun Pilkada Haltim sebelumnya tidak lagi terulang.

“Pada Pilkada Terakhir, Pelanggaran Netralitas ASN di Haltim cukup tinggi secara Nasional. Olehnya itu, pada Pemilu 2024 ini kami akan terus berkoordinasi dan meminta partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, Tokoh Agama, OKP  serta kalangan Pers untuk ikut serta dalam mengawasi netralitas ASN,” ujarnya.

Suratman juga mengimbau kepada seluruh ASN agar menahan diri untuk tidak memberikan dukungan kepada partai politik dan caleg tertentu baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Tidak bisa dilakukan baik di FB, Instagram, WA mapun media sosial lainya sebab hal tersebut berimplikasi pada pelanggaran netralitas, maupun pelanggaran pidana pemilu,” tegasnya.

Sehingga itu, diharapkan persoalan pelanggaran netralitas yang sering terjadi pada setia Pemilu, tentunya ini menjadi tugas bersama dalam mengawasi serta meminimalisir pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu/Pemilihan Tahun 2024. (red/adv)

Bagikan

Komentar