MALUTSATU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
KPK langsung menahan AGK, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Terlihat pula tangan Abdul Gani diborgol.
Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menahan 5 orang lainnya. Dan Total ada 18 orang yang ditangkap KPK. Termasuk AGK juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.
“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 20 Desember 2023.
Alexander mengatakan nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,”ucapnya.
Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Abdul Gani Kasuba. Total ada 18 orang yang ditangkap KPK. “Dalam kegiatan tangkap tangan di Maluku Utara sejauh ini 18 orang yang diamankan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/12).
Kegiatan OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12) sore. Ali mengatakan tim KPK juga menemukan bukti uang dari tangkap tangan tersebut.
“Ada juga ditemukan uang sebagai bukti, yang jumlahnya masih terus dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap,” ujar Ali.
KPK belum memerinci para pihak yang ditangkap. Abdul Gani ditangkap tim KPK di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan. “Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan,” katanya. (red)
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
- Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
- Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
- Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
- Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
- Pihak swasta, Stevi Thomas
- Pihak swasta, Kristian Wuisan.
Komentar