Oleh: Fahrul Abd Muid
Penulisadalah Dosen IAIN &Sekretaris ICMI Kota Ternate
Fenomena sampah di kota Ternate sangat “menyebalkan” bagi warganya. Karena untuk membuang sampah yang dihasilkan dari rumah-rumah penduduk kota Ternate menjadi problem tersendiri, harus membuangnya dimana, tidak ada tempat pembuangan sampah yang di sediakan oleh pemerintah kota Ternate berbasis Kelurahan. Maka setiap saat sampah-sampah itu terlihat menumpuk dari sudut-sudut rumah warga kota Ternate untuk menunggu agar sampah-sampah itu diangkat oleh petugas pengangkut sampah yang ditugaskan oleh pemerintah kota Ternate yang terkadang tak kunjung datang.
Ironisnya, warga kota Ternate kemudian membuang berbagai jenis sampah jika melihat ada tanah kosong di sekitarnya yang justru tanah kosong itu bukan tempat pembuangan sampah. Hal ini dilakukan karena warga memang mengalami kesulitan yang besar untuk membuang sampahnya. Situasi ini sangat memprihatinkan permasalahan sampah yang didominasi oleh jenis sampah plastik di kota Ternate. Maka kini kota Ternate sudah masuk dalam kategori salah satu kota di Indonesia yang statusnya“darurat sampah”.
Sebuah fakta yang sangat menyedihkan bahwa fenomena sampah yang dibuang bukan lagi pada tempatnya di kota Ternate, tetapi sampah yang dibuang telah memenuhi selokan dan barangka / kalimati, memenuhi pesisir pantai sampai akhirnya sampah-sampah itu berlarian ke laut pada saat kota Ternate diguyur oleh hujan besar. Dan kini wajah kota Ternate tidak lagi bersih melainkan sudah kotor oleh wajah sampah-sampah yang menumpuk setiap harinya di sudut-sudut rumah warga kota Ternate. Situasi dan keadaan yang dialami oleh warga kota Ternate haruskah dibiarkan dan tidak perlu dibereskan oleh pemerintah kota Ternate.
Kemudian sampai kapan kita harus mengakhiri model kehidupan warga kota Ternate yang jauh dari ancaman sampah. Maka warga kota Ternate harus mendesak agar sang Walikota Ternate segera membuat policy (kebijakan) yang terbaik untuk membereskan sampah-sampah dimaksud.
Oleh Karena itu, berdasarkan hasil“survei” bahwa di kota Ternate sangat mudah dijumpai eksistensi sampah yang setiap hari pasti muncul baik dari rumah warganya, dan dari perusahaan produsen yang menyediakan produknya yang bersumber dari minuman kaleng/botol maupun makanan ringan kemasan. Maka perusahaan produsen diminta harus ikut bertanggung jawab dan lebih-lebih harus mendapat perhatian serius untuk kemudian wajib membereskan permasalahan sampah dari sang Walikota Ternate. Jika keadaan ini sengaja dibiarkan, maka sampah-sampah itu sangat mengancam lingkungan dan kehidupan warga kota Ternate. Maka Ternate yang “andalan” akan berubah menjadi kota “andalan sampah” yang sangat mengancam kehidupan saya, anda dan kita semua sebagai warga kota Ternate.
Jika diperhatikan akan jenis-jenis sampah yang dibuang oleh warga kota Ternate yang bukan pada tempatnya, seperti bungkus shampoo sunsilk, shampo clear, rinso, pepsodent, royco, sari wangi dan sebagainya. Semua sampah yang masuk kategori “sachet” itu bentuknya “multilayer”, sehingga tak bias diolah secara alami karena sangat sulit untuk di daur ulang, dan akan terpecah-pecah menjadi “mikro plastik” yang akan mencemari laut di Kota Ternate.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, menyebutkan bahwa produsen yang menghasilkan sampah yang tidak bias diolah secara alami, maka harus bertanggung jawab atau harus melakukan extendeed producer responsibility dengan ikut mengelola 30% dari total sampah yang dihasilkan. Hendaknya pemerintah kota Ternate dalam melakukan pengelolaan sampah harus berani bersurat secara resmi kepada pihak perusahaan Unilever Indonesia sebagai bentuk protes keras kepada produsen yang secara tidak langsung ikut menyumban gsampah “sachet multi layer” yang berdampak atas kerusakan lingkungan kota Ternate karena jenis sampah “al-maqshud” tidak bias di daur ulang. Dan, ternyata jenis sampah “sachet multi layer” seperti yang disebutkan di atas berpotensi dapat disumbangkan oleh keberadaan toko Indomart dan Alfamidi yang ada di kota Ternate.
Problem klasik seperti sumber daya manusia yang ditugaskan untuk membereskan sampah di lapangan, fasilitas pengangkutan sampah dan daya tamping tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah juga terbatas. Kota Ternate juga hanya mempunyai satu TPA yang sudah hamper penuh dan tak berkesanggupan untuk mengakomodir sampah. Sehingga sisa sampah yang tidak terangkut, sebagian besar pasti di buang ke kali mati dan pantai yang akhirnya jika terjadi hujan besar sampah-sampah yang bersembunyi itu pasti dengan sendirinya keluar menuju ke laut, dan pastinya laut kota Ternate berubah menjadi lautan sampah.
Selain itu, kesadaran warga kota Ternate untuk mengelola dan memilah sampah juga minim, sehingga butuh edukasi bersama yang lebih gencar kepada warga kota. Karena pengelolaan sampah ini sudah lama dilakukan penanganannya, tetapi lagi-lagi tidak ditemukan solusi terbaik oleh pemerintah kota Ternate sampai hari ini, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah kota Ternate telah mengalami “kegagalan besar” dalam membereskan fenomena sampahnya.
Bid’ahdholah “hujjah” atau argumentasi yang mengada-ngada tentang harus lebih banyak edukasi dan sosialisasi agar warga kota Ternate punya kesadaran tentang bahaya dampak yang ditimbulkan oleh sampah hanyalah reason yang tidak masuk akal untuk lari dari tanggung jawab dan tidak mau disalah-salahkan, termasuk alasan agar warga kota Ternate membantu petugas kebersihan untuk membereskan sampah merupakan forma atau bentuk ketidak seriusan pemerintah kota Ternate perihal mengurus masalah persampahan yang tak kunjung beres.
Maka pasti yang selalu keluar dari mulutnya akan berkata: “jika tidak ada kesadaran ke arah itu, nanti yang rugi adalah warga kota Ternate itu sendiri”. Dengan entengnya dia berkalam: “sehingga apa pun yang dilakukan oleh pemerintah kota Ternate ”dalam menangani permasalahan sampah ini akan percuma jika tidak didukung dengan kesadaran yang “mashlahah” bagi warganya soal “mudharat” sampah. Harus diingat bahwa sampah itu adalah kotoran dan yang namanya kotoran itu dalam bahasasyar’inyaadalah “najis” yang sangat dekat dengan perbuatan setan.
Karena sampah-sampah itu sangat disukai oleh setan yang kemudian menyebarkan virus-virus penyakit ke rumah-rumah warga kota Ternate. Jika ada pihak yang dengan sengaja tidak membereskan sampah di kota Ternate maka sama saja pihak itu telah bekerja sama dengan kelompok setan untuk melakukan kerusakan lingkungan yang mengancam ribuan nyawa warga kota Ternate.
Dengan demikian, menjadi penting agar mencari jalan keluar untuk membereskan problematika sampah ini, jika keberadaan sampah yang berlebihan atau menumpuk dan lebih-lebih sampah itu dibuang ke laut oleh setiap orang, maka hal ini sangat bertentangan dengan kaidah al-mashalih al-‘ammah (kemashlahatan umum) yang merupakan tujuan dari pemerintah dan menjaga kehidupan warganya agar lingkungannya menjadi bersih.
Bagaimana hokum membuang sampah sembarangan oleh setiap orang, terutama jenis sampah plastik, maka kedudukan hukumnya adalah “haram” apabila setiap orang yang nyata-nyata (tahaqquq) atau diduga kuat (dzan) perilakunya sangat membahayakan kehidupan orang banyak baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Dan salah satu solusi yang terbaik untuk dilakukan oleh pemerintah kota Ternate agar segera melakukan proses revisi mendesak atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang isinya harus ditambahkan pasal-pasal tambahan yang secara detail mengatur tentang pentingnya melakukan mitigasi atau mengedepankan strategi pencegahan sejak dini kepada warga kota Ternate agar memiliki kesadaran yang komprehensif tentang bahaya membuang sampah sembarangan, dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah pemerintah kota Ternate harus focus dalam membereskan pengelolaan sampah ini, bertindak secara serius dan tegas, tidak boleh terkesan main-main dan tak bosan-bosannya menunaikan tugas yang sangat mulia ini.
Pemerintah kota Ternate wajib membangun gerakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) perihal membangun kesadaran bersama warga kota Ternate yang dilakukan dengan durasi waktu yang panjang, menyiapkan anggaran yang memadai.
Ada satu hal lagi untuk membangun kesadaran warga kota Ternate sejak dini dengan jalan agar pemerintah kota Ternate membuat kebijakan tentang kesadaran sampah ini dalam kurikulum belajar dengan cara agar kuatkan muatan konten atau isi dalam mata pelajaran Muatan Lokal di lembaga pendidikan di kota Ternate.
Maka Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah itu wajib hukumnya agar semua orang untuk mengetahui dan melaksanakannya. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu ‘alambishshwab.
Komentar