TERNATE,MALUTSATU-Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara (Malut) 20 tahun kedepan, rencananya akan diperdakan bulan Agustus.
RPJPD Malut tahun 2025-2045 yang sedang disusun itu diharapkan selesai sebelum tahapan pendaftaran calon pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024 yang akan menjadi referensi bagi para calon untuk menyusun visi misinya.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Malut, Dr Sarmin S. Adam saat diwawancarai usai acara konsultasi publik rancangan awal RPJPD di Sahid Bela Hotel. Rabu (31/1/2023).
“Semua catatan yang diberikan oleh stakeholder pembangunan atau dari para pimpinan OPD pada konsultasi publik hari ini akan menjadi catatan perbaikan untuk kualitas dokumen yang berbasis pada isu-isu aktual dengan kompleksitas persoalan,” ujar Sarmin.
Sehingga dapat menciptakan skenario pembangunan berkelanjutan terbaik serta dapat diintegrasikan dalam dokumen RPJPD sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu diharapkan dalam menyusun dokumen rencana pembangunan jangka panjang di Provinsi Lampung dapat selaras dan mengacu Visi Indonesia 2045 serta memperhatikan isu pembangunan berkelanjutan.
Dikatakan setelah selesai dari tahapan konsultasi ini, selanjutnya Bappeda akan melakukan fasilitasi dan evaluasi ke Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
“Kemudian setelah melakukan fasilitasi itu masuk ke tahap Musrembang RPJPD. Dimana tantangan pembangunan kedepan tetap merujuk pada surat edaran bersama Mendagri dan Bappenas,” jelasnya.
Menurut Sarmin, Plt Gubernur Malut sendiri menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi, penyesuaian dan penyelarasan antara dokumen baik, RPJPN, RPJPD kabupaten/kota.
Karena itu, lanjut Sarmin, pada tahapan Musrembang yang nantinya dilakukan setelah dari fasilitasi dengan Bangda, maka pihaknya akan mendesain ruang yang sebesar-besarnya bagi stakeholder pembangunan untuk berpartisipasi memberi catatan terhadap dokumen RPJPD.
Disaat yang sama pihaknya juga sedang menyusun dokumen RPD sebagai dokumen transisi karena periode RPJMD Maluku Utara sejahtera berakhir di tahun 2024.
Oleh karena itu kewajiban Bappeda menyusun dokumen RPD 2025-2026, bersamaan dengan itu pula Bappeda harus menyusun dokumen RKPD tahun 2025.
“Khusus untuk RPJPD direncanakan sudah harus diperdakan pada bulan Agustus, karena harus menjadi referensi bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang berkompetisi pada pilkada,” tandasnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDG’s), Pemerintah memberikan 17 tujuan yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). (red)
Komentar