oleh

Hari Ketiga KPU Halsel Baru Selesaikan Satu Dapil

MALUTSATU,BACAN-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan (KPU Halsel) masih melakukan kegiatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, yang telah memasuki hari ketiga, pada Minggu 03 Maret 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,

rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU kabupaten/kota akan berakhir  pada Selasa 5 Maret 2024.

Dari lima dapil di Halmahera Selatan, KPU baru menyelesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada satu Dapil yakni Dapil Satu yang meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, kasiruta Timur serta Kecamatan Kepulauan Batanglomang.

Saat ini KPU Halsel telah memasuki rekapitulasi untuk Dapil 2 yang meliputi, Pulau Makian, Kayoa, Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan serta Kecamatan Kayoa Utara.

Sedangkan waktu pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kabupaten tersisa dua hari, sehingga KPU Halsel harus menyelesaikan rekapitulasi untuk 4 dapil dalam jangka waktu yang tersisa dua hari.

Beredar kabar KPU Provinsi Maluku Utara akan melakukan tace over pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, jika hingga batas waktu sesuai dengan jadwal PKPU nomor 5 tahun 2024.

Namun KPU Halsel sejak tanggal 3 Maret 2024 telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Halmahera Selatan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi. (red)

Bagikan

Komentar