TERNATE-Pelaksanaan Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) berlangsung, Senin (11/3/2024) dini hari untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR-RI Kabupaten Halmahera Selatan terjadi kericuhan akibat adanya protes dari saksi partai politik (parpol).
Kericuhan itu diawali saat KPU Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi di tingkat DPR-RI terjadi gelombang protes dari saksi parpol karena adanya perbedaan data pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Saksi Partai Golkar, Arifin Djafar merasa dirugikan akibat berkurangnya suara DPR-RI Partai Golkar di tingkat pleno KPU kabupaten sampaikan protes ke KPU Malut. Selanjutnya, KPU Malut diputuskan melakukan rekap kembali ke TPS di Kecamatan Pulau Obi, ternyata ada perubahan yang ditemukan terjadi peningkatan suara di 9 desa ada peningkatan suara 798 suara milik Partai Golkar DPR-RI.
Menurut Sekretaris DPD Partai Gilkar Malut itu, Partai Golkar sesuai D hasil di tingkat kecamatan untuk suara DPR-RI di Kecamatan Pulau Obi terjadi perbedaan D hasil di pleno tingkat kabupaten sekitar 478 suara terjadi pengurangan.
“Sesuai data di tingkat PPK Pulau Obi, untuk DPR-RI 737 suara baik suara partai maupun tiga caleg, namun di berita acara hasil pleno kabupaten menjadi 659 atau ada 78 suara yang hilang,” kata Arifin.
Bahkan, kericuhan itu diakibatkan adanya desakan dari sebagian besar saksi parpol agar KPU Malut untuk melakukan penghitungan ulang dua tingkat yakni menghitung kertas suaranya di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi, karena adanya perbedaan data dari saksi parpol dan penyelenggara.
Sementara Bawaslu Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi turun ke C Hasil/Plano untuk Kecamatan Obi pada jenis pemilu DPR RI atau turun dua tingkat menghitung kertas suaranya di kecamatan Pulau Obi, termasuk TPS khusus di Kawasi, karena, berdasarkan hasil sanding data malah terjadi perbedaan yang cukup signifikan.
Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani ditemu di sela-sela Pleno mengatakan, pleno rekapitulasi untuk KPU Halmahera Selatan telah dilakukan kajian karena ada temuan pelanggaran administrasi, kode etik maupun pelanggaran pidana.
Selain itu, berdasarkan undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 5 tahun 2024 terkait tugas Bawaslu dalam pengawasan, jika menerima keberatan dan bukti telah disandingkan turun satu tingkat di bawahnya terdapat perbedaan perolehan suara.
Oleh karena itu, untuk mengejar kebenaran yang hakiki, tentunya tidak salah harus turun sampai tingkat penyesuaian C hasil Hasil/Plano untuk Kecamatan Obi pada jenis pemilu DPR RI.
“Bawaslu harapkan, agar KPU dalam mengejar kebenaran hakiki harus turun hitungannya satu tingkat di bawah, guna mendapatkan keadilan dari partai politik yang telah melaporkan terjadinya perbedaan data di tingkat saksi dan penyelenggara,bahkan kami telah mendapatkan laporan sejak tiga hari lalu dan 11 laporan telah diterima untuk dikaji dan dievaluasi,” kata Masita.
Menanngapi adanya rekomendasi Bawaslu, Komisioner KPU Malut, Buchari Mahmud mengatakan, KPU Malut telah menerima rekomendasi Bawaslu Malut untuk turun dua tingkat yakni menghitung kertas suaranya di kecamatan Pulau Obi di 9 desa, termasuk TPS khusus di Kawasi.
“Surat rekomendasi Bawaslu Malut telah diterima akan ditindaklanjuti atau tidak, maka KPU Malut akan konsultasikan ke KPU Pusat, karena sesuai ketentuan, KPU Malut harus menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi sampai 10 Maret 2024,” kata Buchari. (red)
Komentar