MALUTSATU,TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati atau Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pendaftaran PPK untuk Pilkada serentak 2024 mulai Selasa 23 sampai dengan 29 April 2024. Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Safrina Rahma Kamaruddin menjelaskan, untuk Provinsi Maluku Utara dari 10 kabupaten/kota dibutuhkan 590 orang penyelenggara yag tersebar di 118 Kecamaran.
“Pendaftaran Badan Adhoc ini masih menggunakan SIAKBA mekanismenya masih sama seperti pada rekrutmen Adhoc di Pemilu kemarin,”tulis Safrina dalam whatsapp group kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.
Menurut Safrina berdasarkan jadwal yang dikeluarkan KPU menargetkan pelantikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 16 Mei 2024. Tetapi kata dia, sebelumnya ada sejumlah tahapan yang harus dijalani setiap peserta calon anggota PPK Pilkada 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 4 (empat) orang anggota.
Syarat Daftar PPK Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (red)
Komentar