MALUTSATU,TERNATE-Pihak PT Mineral Trobos (MT) dan Manajemen Malut United merasa dirugikan nama baik dari pemberitaan media terkait dengan keterlibatan mantan bos PT Mineral Trobos dalam kasus OTT Gubernur Maluku Utara non aktif, KH Abdul Gani Kasuba.
“Kami merasa dirugikan adanya pemberitaan media yang menyebut nama Mineral Trobos dan Maut United bahkan nama David Glend pada pemberitaan persidangan kasus OTT pengadaaan sejumlah proyek maupun jual beli jabatan,”ungkap Asghar Saleh selaku pihak MT dan Malut United kepada wartawan di Ternate, Senin malam, 1 April 2024.
Menurut Asgar Saleh, KPK dalam pengusutan kasus OTT AGK banyak pihak termasuk pihak swasta yang dipanggil dalam pemeriksaan maupun dihadirkan dalam persidangan, tetapi pihak Mineral Trobos tidak pernah dipanggil atau diperiksa dalam kasus tersebut.
Fakta lain dalam persidangan lanjut Asghar Saleh selama jalannya persidangan tak satupun tersangka maupun saksi menyebutkan nama PT Mineral Trobos maupun David Glend.
“Media harusnya menulis fakta di persidangan tanpa menambah kurang yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar,” kata Asgar Saleh.
Mantan Koresponden Radio 68 H Jakarta itu menyebutkan, dalam pemberitaan kasus hukum terutama persidangan yang diberitakan harus fakta karena akan berdampak besar bagi pihak lain.
“Jadi bukan soal siapa memberi uang tapi tak ada penyebutan nama dan perusahaan apalagi pihak lain pada sidang, mengapa ada berita seperti itu,”tanya Asghar Saleh yang menjabat sebagai Asisten Manajer Malut United.
Menurut Asghar Saleh, David Glend sejak tahun 2019 telah menyerahkan bisnis PT Mineral Trobos kepada anaknya. Dan sejak diserahkanya pengelolaan perusahaan mantan bos MT memilih urusan kemanusiaan, keagamaan maupun olahraga.
“Praktis sejak 2019 pak David tak lagi sebagai petinggi Mineral Trobos, karena seluruh bisnis telah diserahkan kepada anaknya. Dan sejak tahun itu Pa David tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK,”sebutnya.
Oleh karena Asghar Saleh menyayangkan adanya pemberitaan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate dalam lanjutan kasus OTT Gubernur Malut non aktif Andul Gani Kasuba dikaitkan dengan Mineral Trobos.
Dia menambahkan, sesuai fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yacob dan Samhadi menanyakan terkait uang yang berikan ke AGK melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa.
“Jika ada, tentunya kami dipanggil penyidik dan kalaupun ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan ini sangat mengganggu, karena nama Mineral Trobos dan nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK,” kata Asghar. (red)
Komentar