oleh

Bawaslu Taliabu Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Citra Puspasari Mus

MALUTSATU,TERNATE-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) menghentikan temuan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan bakal calon Bupati Pulau Taliabu Citra Puspasari Mus (CPM). Bawaslu memutuskan hasilnya tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan.

Informasi Penghentian kasus tersebut diperoleh melalui pengumuman Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu melalui formulir A.17 yang ditempelkan pada papan pengumuman di kantor Bawaslu Taliabu.

Dalam surat yang ditandangani Ketua Bawaslu Taliabu La Umar La Juma, status laporan/temuan dihentikan proses penanganan pelanggaran pemilihan dikarena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan vide Pasal 184 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Sebagaimana diketahui penggunaan Ijazah strata 1 (S1) palsu yang dimiliki Citra Puspasari Mus setelah pihak Rektorat Sekolah Tinggi Trinitas Ambon mengonfirmasikan ijazah yang bersangkutan adalah palsu, berdasarkan surat keterangan nomor : 113/1238/SK-KT/B/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu administrasi (STIA) Trinitas Ambon, tertanggal 10 September 2024.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon Maluku, yang diwakili Ketua I, Dr. Jusakubjaan, M.AB dama surat keterangan yang ditujukan ke KPU Pulau Taliabu membenarkan bahwa yang bersangkutan (Citra Puspa Sari Mus) bukan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon Maluku, dan tidak terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI).

Selain itu nomor seri Ijazah Khusus pada bagian kode program studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara. Nomor pokok mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12…)

Tanggal kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada tanggal 12 November 2012.

Selain itu juga disebutkan, tanda tangan pembantu ketua I pada Ijazah yang bersangkutan, Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditanda tangani oleh, Marthinus, SE.M.Si (Pembantu ketua I Defenitif).

Tanda Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.

Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B.Renyut, S.Sos. M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos.M.Si. MM.

Pada Ijazah yang bersangkutan memiliki status akreditasi namun Ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan akreditasi. (red)

Bagikan

Komentar