MALUTSATU-Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Provinsi Maluku Utara, meminta Ombusdman dan Polda Maluku Utara segera melakukan actiong di lapangan terkait ijasah Palsu di Pulau Taliabu.
“Untuk menghindari preseden buruk serta menjaga reputasi Pemda Pulau Taliabu, kami meminta Ombudsman dan Polda Maluku Utara segera action sekaligus memeriksa sejumlah pejabat yang terindikasi menggunakan ijasah palsu,”pintah Ketua LSM LIRA Provinsi Maluku Utara, Said Alkatiri,S.Pd.
Sebab kata Said Alkatiri, isu dugaan Ijazah Palsu yang menyeret sejumlah nama Pejabat Eselon II di jajaran pemerintahan daerah Pulau Taliabu diduga untuk kepentingan penyesuaian golongan atau kepangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya pikir, masalah ini cukup serius. Apalagi melibatkan sejumlah petinggi ASN di jajaran Pemda Taliabu. Demi menjaga marwah, citra dan reputasi pemerintahan, maka saya mendesak Ombudsman dan Polda Malut segera menindaklanjuti,”ungkap Said.
Aparat penegak hukum wajib mengidentifikasi dan memeriksa para penggunanya, terutama Istri Wakil Bupati, SK alias Yati dan Assisten II Bidang Administrasi Setda Pulau Taliabu, Ma’ruf.
Pasalnya, jika isu penggunaan ijasah palsu itu terbukti dan diperuntukkan untuk mengejar pangkat dan jabatan di suatu OPD, kata Said adalah perilaku yang cukup memalukan.
“Bila perlu dilakukan uji forensik secara terbuka. Memang informasi yang kami terima, banyak ASN di Pulau Taliabu diduga menggunakan Ijazah Palsu yang tenar diistilahkan Ijazah Theodora,” ungkap Said.
Seperti berita sebelumnya, Istri Wakil Bupati Pulau Taliabu, SK alias Yati ditengarai menggunakan Ijazah Palsu dari salah satu perguruan tinggi. Hal ini terungkap setelah Biodata Kemahasiswaanya di aplikasi Dikti bocor ke publik.
Menurut data aplikasi Dikti, Kepala BKPSDM Pulau Taliabu ini pernah terdaftar di Akademi Akuntansi YAI Jakarta tahun 2003 namun status terakhir kemahasiswaannya tertera Dkeluarkan.
Demikian pula dengan Universitas Terbuka. Dia terdaftar tahun 2007, namun berdasarkan status terakhir kemahasiswaanya tercatat: NONAKTIF. Berbeda dengan status kemahasiswaanya saat mengambil Magister di Universitas Khairun Ternate. Di aplikasi Dikti tertera status kemahasiswaan terakhirnya, yaitu Lulus.
Publik kemudian bertanya, Ijazah S1 manakah yang digunakan Yati untuk melanjutkan studi Magisternya di Unkhair Ternate. Ini karena, baik Akademi Akuntansi YAI Jakarta dan Universitas Terbuka status mahasiswa terakhirnya di kedua perguruan tinggi adalah Dikeluarkan dan Nonaktif.
Artinya, meski terdaftar di kedua kampus itu, namun Yati gagal menyelesaikan program S1. Agar dugaan menjadi terang benderang, maka LSM LIRA minta APH turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Selain Istri Wakil Bupati Taliabu, ada nama Assisten II Bidang Administrasi Setda Pemda Taliabu, Ma’ruf yang ditengarai menggunakan IZPAL. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, SK saat dihubungi media ini tidak meresponnya.
Sedangkan Ma’ruf ketika dimintai klarifikasi seputar isu IZPAL yang menyeret namanya dengan tegas membantahnya. Meski demikian, dia mengaku mengantongi dua Ijazah S1 yang diterbitkan oleh dua perguruan tinggi yang berbeda. Yaitu dari UNPATI Ambon dan Budi Utomo.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa Budi Utomo tidak terakreditasi, maka Ijazahnya saya tidak pakai. Saya pakai Ijazah UNPATI,” ungkap Ma’ruf. (red)








Komentar