MABA,MSC-Kordinator Devisi Penindakan
dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan SH mengatakan, Bawaslu
dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kewengan pada pemilihan kepala daerah
berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dikatakan tahapan pelaksanaan Pilkada
saat ini telah berjalan hal itu ditandai dengan keluarnya PKPU Nomor 15 Tahun
2019 tentang tahapan Pilkada 2020.
“Tentu teman teman di KPU juga
bekerja untuk menyelenggarakan teknis dan kami di Bawaslu bertanggungjawab
mengawasi setiap tahapan yang dijalankan KPU,” kata Aslan Hasan dalam
sambutan pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang
pemilihan Gubernur Wakuil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pada Pemilu 2020 nanti.
Kegiatan Sosialisasi yang digelar
Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), bertempat di Kartika resort Buli
Kecamatan Maba pada Selasa (/11/2019) selain dihadiri oleh Kordiv Penindakan
dan Penanganan Pelanggaran, Aslan Hasan Ketua KPU Haltim Mamat Jalil dan Kordiv
Pengawasan Bawaslu Haltim Kartini Abdullah serta partai Politik, LSM, Pemuda dan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Haltim serta Pemerintah Desa Di
Kecamatan itu.
Aslan menyatakan, berkaitan dengan
tema Sosialisasi itu Bawaslu memiliki
kewenangan untuk mensosialisasikan tentang kerja-kerja kelembagaan Bawaslu. Dimana
Bawaslu bertanggungjawab memperkenakan kepada Publik bahwa batasan-batasan mana
saja yang dilarang pada saat kontestasi Pilkada 2020.
“Beberapa waktu lalu, KPU se
Provinsi Malut telah melakukan pleno syarat dukungan calon perseorangan,”
ujar Aslan.
Sementara itu Kordiv Pengawasan dan
Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Haltim, Kartini Abdullah menambahkan, saat
ini menjadi hangat adalah polemik di media sosial maka dengan kegiatan
sosialisasi dipersilahkan kepada peserta yang hadir untuk menyatukan gagasan
dan ruang berpendapat.
“Maka hari ini di tempat ini
wadah kita menyatukan gagasan terkait tugas dan wewenang kami yang saat ini
jadi topik pembahasan,” kata Kartini sekaligus membuka Sosialisasi dengan
resmi.
Melalui Sosialisasi katanya, diharapkan kepada seluruh undangan yang hadir agar bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut dengan menyatukan pemikiran. “Intinya kehadiran undangan hari ini dapat mengklirkan terkait permasalahan yang saat ini yang menjadi buah bibir,” katanya.
Selain dari Komisioner Bawaslu, Hadir Sebagai Pemateri Pada kegiatan tersebut yaitu Ketua KPU Haltim yang mana memaparkan tahapan Pilkada baik mulai dari perampungan DPT hingga syarat dan ketentuan mencalonkan diri sebagai kandidat. (Can).
Komentar