oleh

Akademisi Minta Kajati Malut Bergerak Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Ibadah

TERNATE-Akademisi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) juga bergerak menelusuri rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Malut terkait sejumlah proyek diduga bermasalah di Pemprov.  

Sebab Proyek pembangunan sarana rumah ibadah di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara diduga banyak bermasalah. Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu.

“Saya pikir Kejati Malut juga sudah harus bergrerak, ini informasi dan data resmi dari lembaga wakil rakyat. Diminta atau tidak diminta Kejaksaan punya tugas jangan hanya diam,”ungkap Kader Bubu kepada wartawan, Senin (01/2/2021) di Cafe Jarod Ternate.

Sebab kata Kader Bubu langkah cepat harus diambil Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan dan penyelamatan uang negara. “Syukur kalau tidak ada kerugian negara dalam sejumlah proyek yang menjadi temuan Pansus,”katanya.

Kader berharap Kepala Kejaksaan Malut sudah harus memerintahkan tim untuk melakukan penelusuran. Sebagai pejabat yang baru menjabat di Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Erryl Prima Putra Agoes harus menujukan kinerja.

Dikatakan, dari rekomendasi Pansus DPRD tak hanya proyek pembangunan rumah ibadah akan tetapi masih terdapat juga sejumlah proyek fisik lainnya seperti jalan dan jembatan yang diduga menyimpan masalah besar.

Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku Utara melalu Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur tahun 2019 menemukan sejumlah proyek terutama di dua dinas yang masih bermasalah. Bahkan ada proyek yang realisasi anggaran mencapai 100 persen tetapi fisik di lapangan belum selesai.

Dalam pandangan pansus Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dinas yang bertanggung jawab untuk pencapaian sasaran program prioritas dalam RKPD 2019 yaitu percepatan pembangunan infrastruktur.

Pengelolaan program kegiatan di kedua dinas tidak maksimal dan hanya mengejar realisasi anggaran. Realisasi fisik dan realisasi keuangan dalam dokumen LKPJ 100 persen, tetapi dilapangan belum 100 persen dan tidak berkualitas.

Muncul banyaknya hutang kepada pihak ketiga, dengan alasan telah diserahkan guarantee bank. Infrastruktur publik penting seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan sarana pemukiman desa, lingkungan dan air bersih menunjukan bahwa anggaran publik yang besar belum secara otomatis meningkatkan infrastruktur publik itu sendiri.

“Mencermati berbagai permasalahan yang terjadi, Gubernur perlu mengevaluasi kinerja Pimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman,”sebut dalam rekomendasi Pansus. (red)

Beberapa kegiatan yang menjadi Objek Tinjauan Pansus LKPJ diantaranya adalah:

  1. Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat (nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30%, hasil dilapangan baru berkisar 50% (Ket. Gambar 1) direkomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat
  2. Pembangunan Masjid Loleo Jaya Tahap II, Kasiruta Timur (nilai Kontrak Rp. 784.298.000,-( Realisasi keuangan 72 % fisiknya 100 % dengan total anggaran +/- 1,5 Miliar, progress fisknya baru sekitar 35 % dan belum fungsional (ket. Gambar 2) Direkomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan Audit Investigasi oleh Inspektorat;
  3. Pembangunan Masjid Marituso dengan nilai kontrak sebesar Rp 418.866.000, sedangkan  progress  keuangan  100 persen serta progress  fisik  100%,  fakta dilapangan  hanya  berupa  rangka  kolom  dan  balok  serta  belum fungsional. Direkomendasikan      untuk  evaluasi perencanaan dan harga satuan.
  4. Jembatan Ake Samo Kecamatan Gane Barat Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.441.077.000, mengalami  keterlambatan  pekerjaan  sehingga  mengalami  addendum pekerjaan. Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk menentukan nilai denda.
  5. Pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam dengan bilai kontrak sebesar Rp. 5.605.940.000. Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk  memastikan  relisasi  fisik  dan  penentuan besaran denda akibat keterlambatan.
  6. Pembangunan Kampus Bumi Hijrah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.540.318.000. Mengalami keterlambatan  (adendum   waktu).   Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda akibat keterlambatan
  7. Pembangunan Landscape   Rumah  Adat  Kecamatan  Malifut  dengan nilai Kontrak Rp. 800.760.000, mengalami penghentian pekerjaan sebelum pekerjaan 100 persen yang diakibatkan oleh konflik lahan. Direkomendasikan untuk   menyelesaikan  masalah  lahan  untuk keberlanjutan pembangunan.
  8. Pembangunan Jembatan Ake Kolano dengan nilai Kontrak Rp. 6.300.000.000 Mengalami  keterlambatan  (adendum waktu). Direkomendasikan  untuk  dilakukan  Audit Investigasi oleh Inspektorat untuk menentukan besaran denda keterlambatan.
  9. Pembangunan jembatan Akedaruru Ruas Jalan Payahe-Dahepodo dengan nilai Kontrak Rp. 3.850.000.000. Direkomendasikan untuk dilakukan Audit  investigasi  untuk  memastikan  realisasi  fisik  serta denda keterlambatan.
  10. Perbaikan Geometri Goha-Uku Ruas Saketa-Dahepodo dengan nilai Kontrak Rp.  1.975.610.000. Direkomendasikan audit investigasi untuk penentuan realisasi fisik dan denda keterlambatan.
  11. Peningkatan  jalan Segmen Dahepodo-Hager (Nilai Kontrak Rp.4.787.200.000.   Mengalami          keterlambatan (adendum waktu). Direkomendasikan audit investigasi  untuk penentuan realisasi fisik dan denda keterlambatan.
  12. Peningkatan ruas jalan Saketa-Dahepodo (Batulak-Nuku) Nilai kontrak Rp.  4.476.100.000,- Mengalami (adendum waktu). Direkomendasikan audit investigasi  untuk penentuan denda keterlambatan.
  13. Pembangunan  sayap  kanan  Kantor  Gubernur  Maluku  Utara  (Nilai Kontrak  Rp.  4.870.000.000,-  tidak  dilakukan  review  Design  sehingga penggunaan  material  tidak  sesuai  peruntukan  dan  sudah  mengalami kerusakan   dibeberapa   struktur   bangunan. Direkomendasikan  audit  investigasi dan audit perencanaan oleh Inspektorat.    
  14. Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung TPA regional Tabadamai (Jalan  Dan  jembatan)  Nilai  Kontrak  Rp.1.723.419.000  Realisasi  fisik 100 persen. Fakta dilapangan jalan telah mengalami kerusakan.Rekomendasi harus dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat.
  15. Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu (Nilai Kontrak Rp. 719.927.000)- pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan telah mengalami kebocoran. Direkomendasikan Audit Investigasi  oleh Inspektorat.
  16. Pembangunan  jalan ruas Togorebatua-Tolabit  Hotmix segmen I  Nilai Kontrak  Rp.  11.798.882.449,  Realisai  keuangan  100 persen. Fisik  100 persen. Faktanya pekerjaan bahu jalan dan marka jalan belum dikerjakan dan kualitas pekerjaan rendah. Direkomendasikan Audit Investigatif oleh BPK.
  17. Pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen II Nilai Pagu Rp. 18.880.500.000, Nilai Kontrak Rp. 20.000.000.000,- Realisasi Fisik 100 persen, Realisasi  keuangan  100 persen,  Fakta  dilapangan  Pekerjaan Bahu dan marka jalan belum dikerjakan, Nilai Kontrak lebih besar dari Pagu Anggaran. (ket. Gambar 16) Catatan : terdapat indikasi mark-up harga satuan dan keterlambatan Rekomendasi : Audit Investigasi oleh BPK
  18. Terhadap pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Togorebatua-Tolabit di Segmen I dan Segmen II, mengingat perbedaan satuan harga yang signifikan, maka direkomendasikan untuk dilakukan Audit Harga Satuan mengingat adanya perbedaan satuan harga perkilometer.
  19. Penyediaan Air bersih Ibu Selatan (SPAM) (Nilai Kontrak Rp. 1.454.070.000 Catatan: belum fungsional, maka diperlukan evaluasi terkait perencanaan
  20. Pembangunan saluran primer D.I Wayamli (Nilai Kontrak Rp. 22.999.876.000, Nilai Pagu Rp.22126.000.000 (Nilai Kontrak lebih besar dari nilai pagu anggaran. Realisasi fisik dan keuangan 100%, fakta dilapangan sebagain segmen sudah mengalami kerusakan dilapangan. Rekomendasi: Audit Investigatif oleh BPK
  21. Pembangunan saluran sekunder D.I Wayamli (Nilai Kontrak Rp. 16.999.995.000) Nilai pagu Rp. 16.745.500.000. Faktanya Nilai kontrak lebih besar dari nilai pagu anggaran, Rekomendasi : Audit Investigasi Oleh BPK.
  22. Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Khairun Ternate, Nilai Kontrak Rp. 3.279.988.000-Realisasi anggaran dan fisik 100%, Catatan : Evaluasi Perencanaan;
  23. Pembangunan Bangunan Kawasan Pemukiman Kalumata Ternate (nilai kontrak Rp. 2.712.192.000) Catatan : Evaluasi penentuan Kawasan;       

(sumber Rekomendasi Pansus LKPJ)

Bagikan

Komentar