TERNATE-Akademisi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) juga bergerak menelusuri rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Malut terkait sejumlah proyek diduga bermasalah di Pemprov.
Sebab Proyek pembangunan sarana rumah ibadah di seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara diduga banyak bermasalah. Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu.
“Saya pikir Kejati Malut juga sudah harus bergrerak, ini informasi dan data resmi dari lembaga wakil rakyat. Diminta atau tidak diminta Kejaksaan punya tugas jangan hanya diam,”ungkap Kader Bubu kepada wartawan, Senin (01/2/2021) di Cafe Jarod Ternate.
Sebab kata Kader Bubu langkah cepat harus diambil Kejaksaan sebagai bentuk pencegahan dan penyelamatan uang negara. “Syukur kalau tidak ada kerugian negara dalam sejumlah proyek yang menjadi temuan Pansus,”katanya.
Kader berharap Kepala Kejaksaan Malut sudah harus memerintahkan tim untuk melakukan penelusuran. Sebagai pejabat yang baru menjabat di Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Erryl Prima Putra Agoes harus menujukan kinerja.
Dikatakan, dari rekomendasi Pansus DPRD tak hanya proyek pembangunan rumah ibadah akan tetapi masih terdapat juga sejumlah proyek fisik lainnya seperti jalan dan jembatan yang diduga menyimpan masalah besar.
Seperti diketahui sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku Utara melalu Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur tahun 2019 menemukan sejumlah proyek terutama di dua dinas yang masih bermasalah. Bahkan ada proyek yang realisasi anggaran mencapai 100 persen tetapi fisik di lapangan belum selesai.
Dalam pandangan pansus Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai dinas yang bertanggung jawab untuk pencapaian sasaran program prioritas dalam RKPD 2019 yaitu percepatan pembangunan infrastruktur.
Pengelolaan program kegiatan di kedua dinas tidak maksimal dan hanya mengejar realisasi anggaran. Realisasi fisik dan realisasi keuangan dalam dokumen LKPJ 100 persen, tetapi dilapangan belum 100 persen dan tidak berkualitas.
Muncul banyaknya hutang kepada pihak ketiga, dengan alasan telah diserahkan guarantee bank. Infrastruktur publik penting seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan sarana pemukiman desa, lingkungan dan air bersih menunjukan bahwa anggaran publik yang besar belum secara otomatis meningkatkan infrastruktur publik itu sendiri.
“Mencermati berbagai permasalahan yang terjadi, Gubernur perlu mengevaluasi kinerja Pimpinan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman,”sebut dalam rekomendasi Pansus. (red)
Beberapa kegiatan yang menjadi Objek Tinjauan Pansus LKPJ diantaranya adalah:
- Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat (nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30%, hasil dilapangan baru berkisar 50% (Ket. Gambar 1) direkomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat
- Pembangunan Masjid Loleo Jaya Tahap II, Kasiruta Timur (nilai Kontrak Rp. 784.298.000,-( Realisasi keuangan 72 % fisiknya 100 % dengan total anggaran +/- 1,5 Miliar, progress fisknya baru sekitar 35 % dan belum fungsional (ket. Gambar 2) Direkomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan Audit Investigasi oleh Inspektorat;
- Pembangunan Masjid Marituso dengan nilai kontrak sebesar Rp 418.866.000, sedangkan progress keuangan 100 persen serta progress fisik 100%, fakta dilapangan hanya berupa rangka kolom dan balok serta belum fungsional. Direkomendasikan untuk evaluasi perencanaan dan harga satuan.
- Jembatan Ake Samo Kecamatan Gane Barat Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.441.077.000, mengalami keterlambatan pekerjaan sehingga mengalami addendum pekerjaan. Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk menentukan nilai denda.
- Pembangunan jalan ruas Saketa-Gane Dalam dengan bilai kontrak sebesar Rp. 5.605.940.000. Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda akibat keterlambatan.
- Pembangunan Kampus Bumi Hijrah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.540.318.000. Mengalami keterlambatan (adendum waktu). Direkomendasikan untuk dilakukan audit investigasi untuk memastikan relisasi fisik dan penentuan besaran denda akibat keterlambatan
- Pembangunan Landscape Rumah Adat Kecamatan Malifut dengan nilai Kontrak Rp. 800.760.000, mengalami penghentian pekerjaan sebelum pekerjaan 100 persen yang diakibatkan oleh konflik lahan. Direkomendasikan untuk menyelesaikan masalah lahan untuk keberlanjutan pembangunan.
- Pembangunan Jembatan Ake Kolano dengan nilai Kontrak Rp. 6.300.000.000 Mengalami keterlambatan (adendum waktu). Direkomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat untuk menentukan besaran denda keterlambatan.
- Pembangunan jembatan Akedaruru Ruas Jalan Payahe-Dahepodo dengan nilai Kontrak Rp. 3.850.000.000. Direkomendasikan untuk dilakukan Audit investigasi untuk memastikan realisasi fisik serta denda keterlambatan.
- Perbaikan Geometri Goha-Uku Ruas Saketa-Dahepodo dengan nilai Kontrak Rp. 1.975.610.000. Direkomendasikan audit investigasi untuk penentuan realisasi fisik dan denda keterlambatan.
- Peningkatan jalan Segmen Dahepodo-Hager (Nilai Kontrak Rp.4.787.200.000. Mengalami keterlambatan (adendum waktu). Direkomendasikan audit investigasi untuk penentuan realisasi fisik dan denda keterlambatan.
- Peningkatan ruas jalan Saketa-Dahepodo (Batulak-Nuku) Nilai kontrak Rp. 4.476.100.000,- Mengalami (adendum waktu). Direkomendasikan audit investigasi untuk penentuan denda keterlambatan.
- Pembangunan sayap kanan Kantor Gubernur Maluku Utara (Nilai Kontrak Rp. 4.870.000.000,- tidak dilakukan review Design sehingga penggunaan material tidak sesuai peruntukan dan sudah mengalami kerusakan dibeberapa struktur bangunan. Direkomendasikan audit investigasi dan audit perencanaan oleh Inspektorat.
- Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung TPA regional Tabadamai (Jalan Dan jembatan) Nilai Kontrak Rp.1.723.419.000 Realisasi fisik 100 persen. Fakta dilapangan jalan telah mengalami kerusakan.Rekomendasi harus dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat.
- Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tungute Sungi di Ibu (Nilai Kontrak Rp. 719.927.000)- pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan telah mengalami kebocoran. Direkomendasikan Audit Investigasi oleh Inspektorat.
- Pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen I Nilai Kontrak Rp. 11.798.882.449, Realisai keuangan 100 persen. Fisik 100 persen. Faktanya pekerjaan bahu jalan dan marka jalan belum dikerjakan dan kualitas pekerjaan rendah. Direkomendasikan Audit Investigatif oleh BPK.
- Pembangunan jalan ruas Togorebatua-Tolabit Hotmix segmen II Nilai Pagu Rp. 18.880.500.000, Nilai Kontrak Rp. 20.000.000.000,- Realisasi Fisik 100 persen, Realisasi keuangan 100 persen, Fakta dilapangan Pekerjaan Bahu dan marka jalan belum dikerjakan, Nilai Kontrak lebih besar dari Pagu Anggaran. (ket. Gambar 16) Catatan : terdapat indikasi mark-up harga satuan dan keterlambatan Rekomendasi : Audit Investigasi oleh BPK
- Terhadap pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Togorebatua-Tolabit di Segmen I dan Segmen II, mengingat perbedaan satuan harga yang signifikan, maka direkomendasikan untuk dilakukan Audit Harga Satuan mengingat adanya perbedaan satuan harga perkilometer.
- Penyediaan Air bersih Ibu Selatan (SPAM) (Nilai Kontrak Rp. 1.454.070.000 Catatan: belum fungsional, maka diperlukan evaluasi terkait perencanaan
- Pembangunan saluran primer D.I Wayamli (Nilai Kontrak Rp. 22.999.876.000, Nilai Pagu Rp.22126.000.000 (Nilai Kontrak lebih besar dari nilai pagu anggaran. Realisasi fisik dan keuangan 100%, fakta dilapangan sebagain segmen sudah mengalami kerusakan dilapangan. Rekomendasi: Audit Investigatif oleh BPK
- Pembangunan saluran sekunder D.I Wayamli (Nilai Kontrak Rp. 16.999.995.000) Nilai pagu Rp. 16.745.500.000. Faktanya Nilai kontrak lebih besar dari nilai pagu anggaran, Rekomendasi : Audit Investigasi Oleh BPK.
- Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Khairun Ternate, Nilai Kontrak Rp. 3.279.988.000-Realisasi anggaran dan fisik 100%, Catatan : Evaluasi Perencanaan;
- Pembangunan Bangunan Kawasan Pemukiman Kalumata Ternate (nilai kontrak Rp. 2.712.192.000) Catatan : Evaluasi penentuan Kawasan;
(sumber Rekomendasi Pansus LKPJ)
Komentar