oleh

Bawaslu Halut Soroti Mekanisme dan Teknis Pelaksanaan Pemilu

TOBELO,MSC– Sejumlah masalah muncul dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019. Mulai dari masalah logistik hingga daftar pemilih tetap (DPT). Untuk masalah logistik, ditemukan di sejumlah daerah surat suara yang mengalami kerusakan. Belum lagi honor KPPS dengan beban kerja yang tidak seimbang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Rafli Kamarudin kepada wartawan mengatakan, dengan sistim dan mekanisme Pemilu 2019 ini memunculkan sejumlah persoalan termasuk angka kematian yang dialami penyelenggara.

Di lansir sesuai pemberitaan pada media Nasional, sedikitnya 119 orang tersebar di 19 provinsi di Indonesia dinyatakan meninggal dunia, 548 petugas diantaranya sakit. Sedangkan 2 orang di kota Malang dan Sleman bunuh diri akibat depresi. Tak hanya itu, 15 Anggota Polri yang menjalankan tugas pengawalan tahapan pemilu hingga rekapitulasi juga di laporkan meninggal dunia.

Rafli Kamaludin juga mengungkapkan, pelaksana pemilu di tahun yang akan datang perlu ada penambahan petugas KPPS. Penambahan petugas juga harus melalui seleksi secara cermat dengan skala kabupaten/kota yang kemudian di distribusi oleh KPU. Termasuk beban kerja dengan kesejahteraan anggota KPPS.

“Saya kira perlu di evaluasi itu. Sebab KPPS harus direkrut tidak sebatas pada wilayah domisili berdasarkan KTP. Akan tetapi di upayakan pada asal alamat kab/kota setempat, artinya di rekrut secara umum tanpa dibatasi per desa tapi rekrut skala kab/ kota setelah distribusi oleh KPU sesuai kebutuhan SDM per TPS dgn perhatikan kualifikasi SMA/sarjana”, katanya.

Selain itu, penambahan petugas juga perlu dilakukan, bila perlu terbagi dua shift, kelompok pertama melaksanakan pungut hitung dan kelompok kedua pada saat penyalinan angkah ke form C1. Ini di lakukan agar menghindari adanya kesalahan dalam penyalinan akibat dropnya kesehatan petugas sehingga mengakibatkan kehilangan nyawa.

Untuk Pemilu 2019 ini yang menjadi problem kekurangan logistik dimana wewenang KPU pusat yang mengambil alih hampir seluruh pengadaan logistik yang mengakibatkan adanya kekurangan pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Kemudian Model sosialisasi dari KPU harus di perbaiki, dimana KPU harus membentuk tim sosialisasi yang di beri tugas hanya memberikan pendidikan politik dan tata cara pengunaan hak pilih Kepada masyarakat.

Persoalan lain yang dihadapi kata Rafli Kamarudin, penggantian atau pertukaran juknis harus mampu menjangkau setiap persoalan yang terjadi sehingga pelaksanaan yang menjadi tuntutan dari PKPU dapat tersampaikan tanpa adanya klarifikasi.

“Akibat dari lahirnya peraturan teknis yang baru dan berlaku mendekati hari H pencoblosan. Tentunya ini membuat penyelenggara tingkat bawah sulit untuk sosialisasikan aturan terbaru yang dimaksudkan”, ungkapnya. (AL)

Bagikan

Komentar