oleh

Bawaslu Kepulauan Sula Rekomendasi PSU di 6 TPS

SANANA,MSC-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila kepada wartawan menjelaskan, PSU yang direkomendasikan Bawaslu terdapat 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia. Dan katanya, rekomendasi yang dikeluarkan juga sudah sesuai dengan syarat Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena, telah tercantum di dalam UU nomor 10 tahun 2016.  

“Hal ini kami temukan pada 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia dan orang yang ditunjuk menjadi pendamping bagi pemilih disabilitas maupun lansia telah mencoblos sendiri di TPS serta, dari hasil penelusuran, penelitian dan pengkajian ada 1 pendamping mencoblos lebih dari 1-2 kali,”ungkap Iwan Duwila didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kepsul, Agus Fian Jambak, Senin (14/12/2020) di sekretariat Bawaslu Kepsul.

Semestinya kata Iwan Duwila, petugas KPPS yang harus mendatangi mereka di rumah masing-masing mengantar kotak suara bukan pendamping yang mecoblos di TPS.  Dasar itulah sehingga kami melakukan penelusuran, pengkajian dan penelitian untuk diadakan PSU. Sebab, bukan hanya di 1 TPS tapi semua TPS yang ada di Desa Mangoli dan 1 TPS Desa Waitulia,”jelasnya. 

Dia mengatakan, kewenangan Bawaslu merekomendasikan PSU dan pelaksanaannya nanti KPU Kabupaten yang memerintahkan untuk pelaksanaan PSU yang dilakukan KPPS setempat.

“Kita kembalikan pada kekewenangan masing-masing lembaga, karena kita mempunyai lembaga yang berbeda dan kami cukup memberikan rekomendasi saja. Bila nanti akan ditindaklanjuti atau tidak itu telah menjadi kewenangan KPU dan apabila ada laporan dari lembaga lain terkait permasalahan yang dimaksud. Maka dari masing-masing lembaga harus bertanggungjawab,”ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menyampaikan, pada prinsipnya keputusan Bawaslu Kepsul sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.

“Bawaslu telah melakukan penelusuran, penelitian dan pengkajian dari seluruh data dan fakta beserta bukti yang ditemukan sehingga mengambil keputusan berupa mengeluarkan rekomendasi,”katanya. 

Selanjutnya Risman juga berharap, agar semua pihak mengurangi opini publik yang terbentuk di luar sehingga tidak menimbulkan polemik negatif dan tidak sehat dan di konsumsi masyarakat.

“Hal ini menjadi tanggungjawab kita  bersama untuk menjaga dan kami berharap bahwa keputusan yang kami sampaikan sudah selesai di ranah Bawaslu selebihnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPU,”sebutnya.

Hingga berita ini terbit, Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsi Ayuba saat di konfirmasi melalui via Wathsap belum direspon. (Azam).

Bagikan

Komentar