oleh

Bawaslu Kota Ternate Lakukan Sosialisasi Perekrutan Panwascam

TERNATE,MSC-Dalam rangka perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kota Ternate mulai melakukan sosialisasi di tiap-tiap kecamatan di kota Ternate.

Berdasarkan jadwal tahapan perekrutan Panwascam, Bawaslu terutama melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tanggal 6 -12 November 2019. Selanjutnya pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 13-26 November, kemudian pendaftaran dan penerimaan berkas mulai dari tanggal 27 – 3 Desember, penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi mulai 27 – 4 Desember.

Sementara untuk pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran mulai 5 Desember, penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan waktu pendaftaran mulai 6 – 11 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi di tanggal 12 Desember, tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 – 15 Desember, tes tertulis dan wawancara 13 – 17 Desember,  pengumuman hasil tes wawancara 18 Desember.

Tak Hanya Camat Para Lurah juga ikut sebagai peserta sosialisasi

“Pelantikan Panwas Kecamatan pada tanggal 20 – 21 Desember 2019,” jelas Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid saat melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di kantor Camat Ternate Tengah, Senin (12/11) kemarin

Tahapan seleksi Panwascam kalia ini Lanjut Sulfi, untuk tes tertulis itu dilakukan secara Online, hal ini berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI, dan ini juga dalam rangka menghindari stigma miring masyarakat soal proses perekrutan Panwascam.

“Untuk tes tertulis dilakukan secara Online atau semacam CAT, ini juga dalam rangka Bawaslu menghindari stigma saling titip atau siapa kenal siapa di Bawaslu, karena prinsipnya, penyelenggara harus berintegritas, jujur, adil dan memiliki pemahaman kepemiluan,” ungkapnya

Olehnya kata dia, Bawaslu berharap kepada masyarakat agar bersedia membantu Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dan bagi yang memiliki keinginan atau mau menjadi penyelenggara pemilu maka silahkan mendaftarkan diri dan mengikuti ketentuan yang diatur.

“Karena dalam perekrutan Panwascam ini memiliki syarat dan ketentuan misalnya, usia paling rendah adalah 25 tahun, kemudian setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bersedia bekerja penuh waktu, pendidikan paling rendah adalah sekolah menengah atas (SMA) sederajat, domisili yang dapat dibuktikan dengan KTP elektronik dan masih banyak persyaratan lainnya,” jelasnya

Ia juga mengatakan, bagi mantan penyelenggara yang pernah di pecat oleh DKPP atau Bawaslu maka yang bersangkutan tidak ada ampunan untuk kembali menjadi penyelenggara. (red)

Bagikan

Komentar