TERNATE,MSC-Dalam
rangka perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Bawaslu Kota Ternate
mulai melakukan sosialisasi di tiap-tiap kecamatan di kota Ternate.
Berdasarkan jadwal
tahapan perekrutan Panwascam, Bawaslu terutama melakukan sosialisasi kepada
masyarakat mulai dari tanggal 6 -12 November 2019. Selanjutnya pengumuman
pendaftaran dimulai dari tanggal 13-26 November, kemudian pendaftaran dan
penerimaan berkas mulai dari tanggal 27 – 3 Desember, penelitian kelengkapan
berkas persyaratan administrasi mulai 27 – 4 Desember.
Sementara untuk pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran mulai 5 Desember, penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan waktu pendaftaran mulai 6 – 11 Desember, pengumuman hasil penelitian administrasi di tanggal 12 Desember, tanggapan dan masukan dari masyarakat 12 – 15 Desember, tes tertulis dan wawancara 13 – 17 Desember, pengumuman hasil tes wawancara 18 Desember.
“Pelantikan Panwas
Kecamatan pada tanggal 20 – 21 Desember 2019,” jelas Kordiv Hukum dan
Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid saat melakukan
sosialisasi terhadap masyarakat di kantor Camat Ternate Tengah, Senin (12/11)
kemarin
Tahapan seleksi
Panwascam kalia ini Lanjut Sulfi, untuk tes tertulis itu dilakukan secara
Online, hal ini berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI, dan ini juga dalam rangka
menghindari stigma miring masyarakat soal proses perekrutan Panwascam.
“Untuk tes
tertulis dilakukan secara Online atau semacam CAT, ini juga dalam rangka
Bawaslu menghindari stigma saling titip atau siapa kenal siapa di Bawaslu,
karena prinsipnya, penyelenggara harus berintegritas, jujur, adil dan memiliki
pemahaman kepemiluan,” ungkapnya
Olehnya kata dia,
Bawaslu berharap kepada masyarakat agar bersedia membantu Bawaslu dalam
melakukan sosialisasi dan bagi yang memiliki keinginan atau mau menjadi
penyelenggara pemilu maka silahkan mendaftarkan diri dan mengikuti ketentuan
yang diatur.
“Karena dalam perekrutan Panwascam ini memiliki syarat dan ketentuan misalnya, usia paling rendah adalah 25 tahun, kemudian setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bersedia bekerja penuh waktu, pendidikan paling rendah adalah sekolah menengah atas (SMA) sederajat, domisili yang dapat dibuktikan dengan KTP elektronik dan masih banyak persyaratan lainnya,” jelasnya
Ia juga mengatakan, bagi mantan penyelenggara yang pernah di pecat oleh DKPP atau Bawaslu maka yang bersangkutan tidak ada ampunan untuk kembali menjadi penyelenggara. (red)
Komentar