TERNATE,MSC–Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Ternate, Rabu (18/3) memeriksa tiga anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Selain itu, Bawaslu juga memeriksa dua saksi dari bakal pasangan calon independen, Dr. Muhdi B.
Ibrahim dan Ir. Gazali Westplat (Muhdi-Gazali).
Anggota Bawaslu Kota Ternate yang
membidangi Divisi HPP, Sulfi Majid, SH menjelaskan, tiga anggota PPK itu
dimintai klarifikasi karena pada tanggal 11 maret 2020 lalu saat melakukan
pengawasan tahapan verifikasi administrasi di Kantor KPU Ternate, Bawaslu Kota
Ternate menemukan Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP) dan surat pernyataan
dukungan tiga anggota PPK tersebut di dalam formulir B.1-KWK dan B.1.1-KWK
sebagai dokumen persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon independen
Muhdi-Gazali.
“Karena kalau ada nama yang termuat
di formulir B.1-KWK dan B.1.1-KWK berarti namanya juga pasti ada di Silon,”
jelasnya.
Dikatakan, tiga anggota PPK yang
diperiksa tersebut masing-masing, Arman Adam Ibrahim dari PPK Ternate Selatan,
Amirullah Ismail dari PPK Ternate Utara, Risto Sangaji dari PPK Ternate Utara.
“Kita sudah minta klarifikasi, kemudian yang hadir sebagai saksi itu
Koordinator Tim, termasuk juga dengan bakal calon tapi Bakal Calonya tidak
hadir,” katanya.
Dikatakan, setelah dimintai
klarifikasi selanjutnya akan dikaji. Hasilnya baru akan ketahuan setelah hasil
kajian selesai. “Setelah kajian nanti kita lihat hasilnya seperti apa, dan
nanti dibawa ke rapat pleno kemudian di dalam rapat pleno itu akan ditentukan
apakah ini dihentikan atau diteruskan,” ucapnya.
Di dalam pola penanganan dugaan kasus
ini kata Sulfi, masih menggunakan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun
2017 tentang penanganan laporan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ini masih menggunakan Perbawaslu 14
untuk menyatakan apakah ini dia masuk dalam dugaan pelanggaran apa. Pastinya
ini mengarah pada pelanggaran etik,” ungkapnya.
Apabila di hasil kajian yang bersangkutan terbukti memberikan KTP dan surat dukungan, maka Bawaslu akan mengikuti mekanisme dugaan penanganan pelanggaran etik di tingkat ad hoc. Artinya, Bawaslu Kota Ternate akan merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti. “Tapi kalau tidak terbukti, berarti akan dihentikan pada saat rapat pleno,” ucapnya.
Sementara dua saksi lain yang
diperiksa yakni Gunawan, Tim Bagian Operator dan Asbar S. Kader, Koordinator
Tim. Keduanya dimintai klarifikasi seputar kasus tersebut. Sedangkan Dr. Muhdi
B. Ibrahim dan Ir. Gazali Westplat yang juga diundang untuk dimintai
klarifikasi justru tidak menghadirinya karena sedang berada di luar daerah.
(nas)
Komentar