oleh

Bawaslu Putuskan Tak Terima Laporan Paslon DAMAI dan SALAMAT

TERNATE,MSC-Bawaslu kembali memutuskan tak menerima dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada 2020 dalam sidang putusan pendahuluan yang digelar pada Senin (28/12/2020).

Adapun dua laporan dugaan pelanggaran disampaikan pasaangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha (SALAMAT).

Bawaslu dalam putusan pendahuluan dengan nomor : 03/Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020 dengan pelapor paslon SALAMAT sementara terlapor Paslon Cap Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN) memutuskan Bawaslu menolak laporan tersebut karena masa tenggang batas waktu yang melewati syarat pelaporan.

Dimana dalam pelaporan Paslon SALAMAT memberikan kuasa kepada tim hukum Fakhir Lantu SH cs dengan tuduhan pelanggaran administrasi secara TSM yang dilakukan terlapor paslon AMAN.

Hal yang sama juga pada putusan pendahuluan nomor : 02.Reg/L/TSM-PB/32.00/XII/2020 dengan pelapor Paslon Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) dengan terlapor paslon James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR).

Dalam laporan terlah terjadi politik uang pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Halmahera Barat 9 Desember lalu, yang dilakukan paslon paslon James Uang-Djufri Muhammad (JUJUR). Sementara tim hukum yang diberikan kuasa Fadly S.Tuanane SH cs.  

Ketua Bawaslu Maluku Utara Muksin Amrin SH MH menyatakan, laporan dugaan yang disampaikan pelapor telah melebihi tenggang waktu sebagaimana diatur Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu pasal 13 ayat 2. Atas dasar itu, menurutnya, Bawaslu pun menolak laporan tersebut.

“Menetapkan menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima,” tegas Muksin Amrin di ruang sidang Bawaslu Maluku Utara, Senin (28/12/2020).

Muksin menjelaskan, hasil pemeriksaan Bawaslu atas kelengkapan syarat tenggang waktu, pelapor tidak memenuhi syarat. Alasannya, rentang waktu melaporkan dugaan pelanggaran melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Peristiwa dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan terlapor terjadi pada 9 Desember 2020 dan pelapor menyampaikan 23 Desember 2020. Majelis berpendapat penyampaian pelaporan telah melebihi tenggang waktu,” ungkap Muksin Amrin membacakan isi putusan.

Sedangkan kasus untuk dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM di Kota Tidore Kepulauan seharusnya tenggang waktu yang disampaikan tanggal 23 September hingga 9 Desember 2020. “Bahwa oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil,”kata Muksin Amrin. (red)

Bagikan

Komentar