oleh

BNNP Maluku Utara Tangkap Pemuda Asal Gosoma Beserta Ratusan Gram Ganja

TERNATE-Petugas pemberantasan Badan Narkotikan Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut), kembali berhasil menangkap US (29) yang merupakan warga Desa Gosoma Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara berprofesi sebagai tukang ojek.

US yang ditangkap di kosan beralamat Jalan Danau Toba Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan,  pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 03.43 WIT merupakan pengguna dan pengedar barang haram jenis ganja.

Selain pelaku, petugas BNNP juga mengamankan barang bukti berupa,  6 (enam) plastik Narkotika Jenis Sabu (Methamfetamin) seberat 3,73 gram. Narkotika Jenis Ganja seberat  1, 360, 52 KG terdiri dari, 1 (satu) paket ganja seberat 974 gram, 16 (enam belas) paket ganja seberat 359 gram dan 24 (dua puluh empat) plastik kecil ganja seberat 27,52 gram.

Selain itu barang bukti lainnya, 1 (satu) Paket alat hisap sabu,  1 (satu) telepon genggam merek Oppo A.37, 1 (satu) timbangan Digital Portable, 1 (Satu) timbangan kaca dan 21 (Dua Puluh Satu) plastik ziper kecil.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Wisnu Handoko SIK, MM didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Dinnar Widargo dalam rillis yang disampaikan menyebutkan, modus operandi Paket Narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui jasa pengiriman.

Setelah mendapat laporan dari intelejen dan masyarakat, pada hari Senin, tanggal 6 September 2021 pukul 03.43 WIT petugas pemberantasan BNNP Malut melakukan penggerbekan ke tempat kos Sdr. US di Jalan Danau Toba Kelurahan Jati kota Ternate.

“BNNP Malut sedang mendalami penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran Narkoba,”ungkap Brigjen Pol. Wisnu Handoko.

Wisnu Handoko mengungkapkan, hukuman pidana kepada US dengan ancaman 6 Tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

“Tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,”sebutnya.

BNNP Maluku Utara kata Wisnu Handoko sebelumnya tanggal 12 mei 2021 petugas BNNP Malut juga telah mengamankan dari ekspedisi paket ganja seberat 1,8 kg yang sampai kini penerimanya masih dikejar. (red)

Bagikan

Komentar