oleh

Diknas Kepsul Monitoring Sistem Belajar Luring dan Daring

SANANA-Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). gencar melakukan monitoring sistem pembelajaran Luring dan Daring di tingkat pendidikan TK, SD, dan SMP, di masa pandemic Covid-19.

Monitoring tersebut sesuai dengan surat Keputusan (SK) 4 Menteri, yakni SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Kemudian SK Gubernur Provinsi Maluku Utara dan SK Bupati Kabupaten Sula.

Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kepsul Rifai Haitami mengatakan, untuk menerapkan sistem pembelajaran Luring dan Daring pada siswa, Diknas Kepsul telah melakukan monitoring di TK, SD, dan SMP.

“Monitoring ini adalah merupakan SK empat Menteri. SK Gubernur dan SK Bupati, agar sekolah menentukan belajar mengajar menggunakan luring daring atau sistim sif,”kata Rifai kepada wartawan Senin (26/7/2021).

Lanjut Rifai monitoring sistem pembelajaran Luring dan Daring yang telah dilakukan adalah di Kecamatan Kota Sanana dan Kecamatan Sanana Utara. “Tadi kita sudah monitoring di SD Negeri Desa Pohea, TK Bajo, SD Negeri Desa Bajo, SD Negeri Desa Mangega, SMP Negeri 1 Sanana dan SD Negeri 1 Sanana,”ungkapnya.

Rifai menjelaskan, dari hasil monitoring Diknas dan sekolah telah bersepakat untuk menerapkan sistem pembelajaran dengan metode sistem pembelajaran Luring dan Daring, akan tetapi menggunakan sif atau secara bergiliran. “Sistem pembelajaran Kita menggunakan sistem Sif,”jelasnya.

Rifai juga memastikan Diknas akan melakukan di semua sekolah dengan melibatkan pengawas di masing masing sekolah. “Monitoring ini kita lakukan di semua sekolah baik TK, SD dan SMP,” tutup Rifai. (m)

Bagikan

Komentar