oleh

Enam Kepala Daerah AMJ 17 Ferbuari 2021, Gubernur Diminta Lantik Sekda Jadi Plh

TERNATE-Sebanyak delpaan kepala daerah di Provins Maluku Utara akan segera berakhir masa jabatannya di awal tahun 2021. Dari delapan kada terdapat enam diantaranya Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 17 Ferbuari 2021 atau dua pekan depan.

Enam daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan AMJ pada tanggal 17 Ferbuari 2021.

Sedangkan dua kepala daerah lainnya yang akan berakhir masa jabatan diantaranya, kabupaten Halmahera Selatan Bahrain Kasuba akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2021 dan Hendra Thes Bupati Kepulauan Sula akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sebelumnya Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba telah mengusulkan sejumlah nama ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat (Pj) kepala daerah.

Hanya saja usulan Gubernur Maluku Utara untuk mengantisipasi adanya kekosongan jabatan terebut, nampaknya tidak akan berlaku lagi. Sebab Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 3 Februari 2021, kembali mengeluarkan surat dengan Nomor : 120/738/OTDA, perihal surat tersebut adalah Penugasan Pelaksana Harian (PIh) Kepala Daerah.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda Drs. Akmal Malik itu ditujukan kepada seluruh daerah yang masih berproses hasil pemilihan Pilgub 2020 di MK, termasuk delapan kabupaten dan kota di Maluku Utara.

Dalam surat tersebut, Dirjen Otda Drs. Akmal Malik mengatakan bahwa berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tahun 2021 disampaikan tiga point penting.

Diantaranya pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Point kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menegaskan bahwa Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Sedangkan point tiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati Wali kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Untuk diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten kota sebagai pelaksana harian bupati, walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih. (red)

Bagikan

Komentar