TERNATE,MSC-Pelaksanaan pemilihan pada tahun 2020 di masa pandemic covid-19 maka Bawaslu menyiakan Alat pelindung diri (APD) dan melakukan Rappid tes kepada seluruh perangkat penyelenggara baik Bawaslu, Panwaslu, PKD dan PTPS dengan melakukan 5 tahap penggunaan APD.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Drs Irwan M Saleh ME menegaskan, pelaksanaan Rapid test ini merupakan ikhtiar untuk mencegah penyebaran covid-19, dan salah satu upaya untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa jajaran Pengawas Pemilu di Maluku Utara khusunya yang melaksanakan Pilkada sehat dan siap menjalankan tugas di tengah pandemi saat ini
“Bawaslu menyiapkan Alat pelindung diri (APD) dan melakukan Rappid tes kepada seluruh perangkat penyelenggara baik Bawaslu, Panwaslu, PKD dan PTPS dengan melakukan 5 tahap penggunaan APD,”kata Irwan, Senin (30/11/2020).
Lima tahapan diantaranya, tahapan verifkasi factual calon perseorangan yang kedua tahapan pencoklitan, ketiga tahapan pencalonan keempat tahapan kampanye dan logistik pemilihan kemudian yang kelima tahapan pungut hitung.
“Untuk tahapan hitung PTPS dilakukan rappid tes pada tanggal 27 jika reaktif dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, tanggal 28 November 2020 dilakukan rappid tes kedua jika masih reaktif PTPS yang bersangkutan harus dilakukan Pergantin Antar Waktu (PAW). (red)
Komentar