oleh

Jelang Masa Tenang, Abhan Pimpin Apel Patroli Pengawasan Pilkada di Ternate

TERNATE,MSC-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, Sabtu (5/12/2020) memimpin apel Patroli Pengawasan Pilkada 2020 di Kota Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (5/12/2020), bertempat di Land Mark Kota Ternate.

Apel yang diikuti TNI, Polri, Satgas Covid-19 serta Pengawas Lapangan, Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) se Kota Ternate, Abhan mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 tak seperti Pilkada sebelumnya, dimana saat ini sedang menghadapi ancaman wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kita tentu berharap bahwa Pilkada di tengah pandemi ini tidak memunculkan kluster baru, kluster baru di penyelenggara, di KPU maupun Bawaslu,” kata Abhan dalam pengarahannya.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Abhan berharap seluruh jajaran pengawas menerapkanprotokol kesehatan dengan 3M, Mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. “Hal ini harus dilakukan baki jajaran Bawaslu maun KPU sebagai penyelenggara,Sebutnya.

Abhan menyebut bahwa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tak cukup hanya diterapkan pada penyelenggara. Masyarakat pemilih juga harus dijamin keselamatannya. Menurut Abhan, ada empat tahapan Pilkada yang harus diantisipasi karena melibatkan interaksi antara penyelenggara dengan pemilih dan rawan menyebarkan virus.

Selain itu Abhan menyentil memasuki masa tenag, Bawaslu melakukan Patroli pengawasan Pilkada 2020 yang akan memasuki minggu tenang jelang hari pencoblosan 9 Desember mendatang.

Patroli dilakukan sebagai antisipasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada 3 hari masa tenang, seperti politik uang, penyebaran hoaks, kampanye hitam, hingga pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu, Abhan, berharap patroli pengawasan yang dilakukan dapat mencegah siapa pun, baik paslon hingga tim kampanye, yang berniat jahat demi memenangkan pilkada. 

“Kegiatan patroli pengawasan ini agar bisa menutup ruang, celah-celah bagi pihak atau pun peserta atau timses yang bermaksud melakukan kecurangan dalam proses Pilkada,” ujar Abhan. 

Menurut Abhan, masa tenang 3 hari ini semestinya dimanfaatkan untuk momen berkontemplasi. Misalnya, bagi paslon, mereka bisa mengevaluasi kegiatan kampanyenya. Sementara pemilih bisa mulai memikirkan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya, berdasarkan pemaparan visi misi calon yang sudah mereka dapat. (red)

Bagikan

Komentar