TERNATE,MSC-Kendati pelaksanaan
Pilkada baru masuk tahapan awal, akan tetapi sejumlah pelanggaran mulai
bermunculan. Pelanggaran terbanyak saat ini di delapan kabupaten/kota di Maluku
Utara yang melaksanakan Pilkada adalah netralitas Aapartur Sipil Negara (ASN).
Terkiat hal tersebut, Ketua Baslu
Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH menghimbau ASN agar dapat menjaga
netralitasnya dalam momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun
2020.
Himbauan Ketua Bawaslu Malut itu
muncul setelah mengamati maraknya temuan dan laporan penanganan dugaan
pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sepanjang hajatan Pilkada di delapan
kabupaten dan kota se-Provinsi Malut ini.
“Padahal ini baru menjelang tahapan
tahapan pemasukan syarat dukungan calon perseorangan. Sudah ada 37 kasus temuan
maupun laporan yang ditangani Bawaslu terkait netralitas ASN,” kata Muksin
Amrin di ruang kerjanya, Jumat (14/02/2020).
Dari jumlah 37 penanganan dugaan
pelanggaran etik terkait netralitas itu, 26 diantaranya menghasilkan
rekomendasi ke Komisi ASN. “Beberapa diantaranya sudah diputuskan sanksinya
oleh KASN,” ucap Muksin.
Muksin sendiri mengingatkan ASN agar
tidak salah persepsi tentang netralitas ASN dalam Pilkada. Bahwa ada pemahaman
yang salah jika melanggar itu nanti setelah ada penetapan calon.
Lebih jauh Muksin mengatakan, jika
bersandar pada Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagaimana pasal 71
ayat (1), hal itu berkonsekuensi adanya sanksi pidana.
“Jika peserta pemilihan sudah
ditetapkan, maka berkonsekuensi dipidana bukan lagi pelanggaran yang sifatnya
etik,” tuturnya.
Muksin Amrin sendiri berharap, ada sikap proaktif kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pembina kepegawaian untuk terus mengingatkan aparaturnya agar menjaga sikap netral.
“Karena jika sudah penetapan calon, maka sanksinya tidak lagi mengarah ke etik tapi unsur pidananya. Itu tahapannya diatas tanggal 8 Juli setelah adanya penetapan calon,” pungkasnya. (red)
Komentar