oleh

Kabag Hukum Sebut Putusan MA Hanya Rumor

MABA,MSC-Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halmhaera Timur, Ardiansyah Madjid  menilai, Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ismunandar Hasan selaku Kepala Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan di media social (Facebook), masih sebatas rumor.

“Saya menanggapnya rumor, karena biasanya (salinan amar putusan) disampaikan secara resmi, tapi kita lihat beredar di media sosial. Dan kita tahu kan melalui posting facebook,” kata Ardiansyah Madjid ketika ditemui wartawan, Senin (27/05/2019).

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, kata Ardin tetap menunggu salinan amar Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang nanti akan disampaikan.

“Dan biasanya sudah dikirim ke kita melalui Panitra di PTUN Ambon menyerhakan salinan kepada kita melalui watshap dan saya tidak punya kepentingan konfirmasi di PTUN Ambon,” tururnya.

Dia juga menambahkan, sejak awal apapun putusan Pengadilan tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, terkait dengan sengketa Pilkades Waci tersebut.

“Komitmen Pak Bupati sejak awal apapun putusannya tetap dilaksanakan, kalau sudah ada salinan putusan akan ditindak lanjuti ke atasan dalam bentuk pencabutan surat keputusan sesuai amar putusan,” pungkasnya. (ZR).

Bagikan

Komentar