oleh

Kades dan Sekdes Leko Saling Lapor Polisi

SANANA-Kepala Desa Leko Kadai Kecamatan Mangoli Barat Kabupaten Sula (Kepsul), Amrin La Ode Meko Arham melalui kuasa hukum melaporkan Nurdin, Sekretaris Desa (Sekdes) ke Polisi dengan tuduhan pecemaran nama baik.

“Secara resmi kami telah memasukan laporan pencemaran nama baik, Sekdes telah menuduh klien kami (Kades) tidak membayar tunjangan selama beberapa tahun,”sebut Adha Buamona selaku kuasa hukum.

Adha menuturkan, tidak dibayarnya tunjangan Sekdes dikarenakan Nurdin dalam penempatan tugasnya di Sekolah Dasar (SD) Inpres Desa Leko Kadai dan dalam SK bukan sebagai Sekdes.

“Klien kami tidak membayar gaji atau tunjangan terlapor karena yang bersangkutan dalam SK penempatan tugas di SD Inpres bukan sebagai Sekdes,”kata Adha Buamona kepada malutsatu.com pada Rabu (10/11/2021) kemarin.

Awalnya kata Adha Buamona, kliennya telah dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan tidak memberikan gaji. “Nurdin sudah melaporkan klien saya ke Porles Sula terkait Kades tidak memberikan gaji dan tunjangan, nah dari situ klien saya merasa difitnah. Sehingga ia pun buat laporan balik kepada Nurdin,”kata Adha.

Terpisah Nurdin dihubungi melalui telepon menegaskan, akan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian jika dipanggil, karena telah memiliki bukti-bukti akurat. “Tidak jadi masalah bagi saya, ketika Pak Kades membuat laporan ke Polisi, karena saya juga ada bukti-bukti yang kuat dan benar ketika diperiksa Polisi,”tegas Nurdin.

Lanut Nurdin terkait SK dirinya telah sudah berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan BKD Kepsul dan pihak Dinas mengakui itu SK Sekdes. “SK terakhir adalah Sekertaris Desa,”katanya.

Nurdin juga bilang bahwa masalah tunjungan selama dirinya menjabat Sekdes, Kades Leko Kadai juga telah dilaporkan pada tanggal 22 oktober pekan kemarin. “Saya juga sudah buat laporan ke Porles untuk menuntut hak saya. Itu, sejak dikeluarkan SK Bupati sebagai Sekdes di Desa Leko Kadai,”tutupnya. (mit)

Bagikan

Komentar