oleh

Kejari Halut Diminta Tuntaskan Kasus Tambatan Perahu di Desa Dagasuli

TERNATE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara diminta segera menuntaskan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda.

Praktisi Hukum Hendra Karianga usut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu yang merupakan proyek tahun anggaran 2016 tersebut, sebagai bentuk keadilan dalam penegakan hukum.

“Jadi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan sungguh-sungguh memproses kasus tambatan perahu di Desa Dagasuli hingga tuntas supaya ada efek jerah, jangan rampok di daerah miskin masyarakat miskin rampoklah di daerah yang kaya,”kata Hendra kepada media ini,Jumat (17/9/2021)

Pengacara senior itu menambahkan, kasus tambatan perahu itu harus diproses sampai tuntas siapa pun dia, mereka harus bertanggungjawab,dalam kasus tambatan perahu ditangani lebih cepat lebih baik.

“Jadi pesan untuk kontraktor atau pemerintah rampoklah di daerah yang kaya, jangan rampok di daerah yang miskin itu dosa besar. Apalagi Loloda selama ini semua orang tau sangat terbelakangan soal pembangunan,”tegasnya.

Lanjut Hendra, Loloda itu daerah yang tertinggal, dari semua aspek pembangunan teristimewa instruktur seperti jalan termasuk juga jembatan untuk menghungkan desa dengan Kecamatan. “Nah, kalau daerah yang tertinggal seperti itu, maka prioritas pembangunan itu harus prioritas pertama, kenapa dana tambatan perahu itu di korupsi,”sebutnya.

Menurutnya, tidak menyelesaiakn pekerjaan dengan tuntas adalh bentuk orang yang tidak bertanggungjawab, dan tidak memiliki hati nurani. “Menurut saya penyelewengan dana tambatan perahu dengan cara apapun juga seperti mencairkan anggaran proyek tersebut tidak selesai, atau proyek ditengah jalan kemudian di hentikan itu dinamakan korupsi, jadi harus di proses hukum,”pungkasnya.

Sekedar diketahui, proyek pekerjaan tambatan perahu yang menghabiskan anggaran Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2016 itu disinyalir merugikan keuangan negara, proses pekerjaan proyek itu tidak sesuai dengan kontrak. (NR)

Bagikan

Komentar