oleh

Kejati Bidik Perusahaan Penunggak BPJS di Maluku Utara

TERNATE-Setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kota Ternate, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berhasil temukan sejumlah perusahaan yang ada di Malut menunggak pajak.

“Dari hasil kegiatan penelusuran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) kita berhasil temukan sejumlah tunggakan pajak terhadap sejumlah perusahaan di Malut,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, surat SKK dari BPJS kesehatan itu sudah diberikan kepada bidang Datun Kejati Malut untuk melakukan penagihan tunggakan pembayaran iuran BPJS kesehatan kepada badan usaha yang ada di Malut dan itu langsung di tidak lanjuti  sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) bersama.

Kejati menjelaskan dari data yang dikantomi diantaranya, untuk SKK nomor 169/x-05/0221 dengan badah usaha botan construction nilai piutang sebesar Rp.6.614.008, selanjutnya SKK nomor 170/x-05/0221 badan usaha, meubel citra mataram jepara nilai piutang Rp.6.769.716, SKK nomor 171/x-05/0221 badan usaha CV Prima Karya nilai piutang Rp.3.700.464, SKK nomor 173/x-05/0221 badan usaha Just Na Promosindo CV nilai piutang Rp.3.168.757.

Selanjutnya, SKK nomor 172/x-05/0221 badan usaha tokoh hasma nilai piutang Rp.3.337.936, SKK nomor 174/x-05/0221 badan usaha CV malangka nilai piutang Rp.10.229.052, SKK nomor 175/x-05/0221 badan usaha Ikhlas bangun sarana PT nilai piutang Rp.2.876.164, SKK nomor 176/x-05/0221 badan usaha cipta aksara perkasa PT nilai piutang Rp.7.276.008, SKK nomor 177/x-05/0221 badan usaha PT kumi loho perkasa nilai piutang Rp.9.659.684, SKK nomor 178/x-05/0221 badan usaha PT Atosim lampung nilai piutang Rp.39.336.088.

Selain itu untuk SKK nomor 293/x-05/0221 badan usaha PT emkl tomawonge nilai piutang Rp. 11.850.384, SKK nomor 294/x-05/0221 badan usaha KSP Prima Dana nilai piutang Rp.6.348.420, SKK nomor 295/x-05/0221 badan usaha Bengkel Bastiong nilai piutang Rp.6.378.436, SKK nomor 296/x-05/0221 badan usaha CV Azizah Bakti nilai piutang Rp.5.265.680.

Sementara untuk SKK nomor 297/x-05/0221 badan usaha Romantika Losmen nilai piutang Rp.3.307.004, SKK nomor 297/x-05/0221 badan usaha PT Maligaphy nilai piutang Rp. 3.191.974, SKK nomor 299/x-05/0221 badan usaha Toko Cempaka nilai piutang Rp. 3.100.481 dan SKK nomor 300/x-05/0221 badan usaha CV Bela Karina nilai piutang Rp. 6.383.940.

Dia juga mengaku, dari jumlah penagihan tunggakan pembayaran iuran BPJS ini akan langsung dilakukan penagihan oleh bidang Datun berdasarkan dengan surat kuasa dan nantinya akan dibayar secara bertahap setelah diberikan surat kepada masing-masing perusahaan yang ada.

“Selain itu juga nanti bidang Datun akan memberikan surat penagihan kepada dinas ESDM untuk menagih para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi toyalty,” pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar