oleh

Kejati Tarik Mobil Dinas di Sejumlah Mantan Pejabat dan Anggota DPRD Malut

TERNATE-Sejumlah Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang dikuasai oleh mantap pejabat ditarik oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Erryl Prima Putera Agoes mengatakan untuk penarikan mobil dinas tersebut sebagai sikap tegas lembaga penegak hukum dan juga sebagai bentuk komitmen Kejati menyelamatkan aset dan keuangan Negara.

Menurutnya, dalam penyelamatan aset Pemrov Malut ini dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemprov Malut kepada kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sehingga langsung ditindak lanjuti.

Atas dasar surat kuasa tersebut sehingga kata Kejati, tim Datun berhasil menyita kenderaan roda 4 sebanyak 16 unit disusul kenderaan roda dua sebanyak 2 unit dan juga selain kenderaan ada juga aset berupa kantor eks PTPN XXVIII seluas 1,905,13 hektar dan gedung aula melati yang berada di Kelurahan Kalumpang.

Kejati menjelaskan dari mobil dinas yang sudah ditarik diantaranya, mobil Toyota Hilux tahun 2014 dengan plat polisi DG 640 yang ditarik dari H.M Natsir Thaib pada 27 November 2020 selanjutnya, mobil Toyota Prado tahun 2007 dengan plat polisi DG 20 MU ditarik dari H.M Natsir Thaib pada 27 November 2020.

Selanjutnya, mobil Toyota Innova tahun 2006 ditarik dari Hj. Hindun pada 27 November 2020, mobil Toyota Innova Q tahun 2019 ditarik dari Ir. Saiful Turay pada 27 November 2020, mobil Toyota Fortuner 2 tahun 2009 dengan nomor plat polisi DG 2 ditarik dari H. Saiful Ruray pada 27 November 2020.

Sementara untuk mobil Toyota Fortuner tahun 2014 ditarik dari H.M Natsir Thaib pada 27 November 2020, mobil Nissan X-Trail dengan nomor polisi DG 470 MU ditarik dari Rais Sahaan Marsaoly pada 19 Maret 2021 dan satu motor Suzuki Smash tahun 2008 dengan nomor polisi DG 2663 MU ditarik dari Said Sanath pada 19 Maret 2021.

“Dari jumlah 16 mobdin di atas baru ditarik sebanyak 8 mobdin dan sisanya masih dalam proses bersama 1 unit motor,” ungkap Erryl, Jumat (23/7/2021).

Dia juga menjelaskan, untuk aset aula melati yang diperseketakan oleh Pemprov Malut versus Pemkot Ternate telah dibuatkan LO oleh Datun sebagai solusi yang dapat dipergunakan oleh kedua bela pihak untuk menyelesaikan permasalahan terkait penguasa aset tersebut.

“Sementara untuk aset eks PTPN XXVIII seluas 1,905,13 hektar ini sudah kita urus juga dan saat ini JPN sudah mendaptkan data-data terkait lokasi tanah eks PTPN XXVIII untuk kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (NR)

Bagikan

Komentar