oleh

“Ke(tidak)bijakan Publik Dalam Pengelolaan Sumber Kekayaan Alam”

Oleh: Novita Yanti, S.AB

Karyasiswa Bappenas S2 MAP Universitas Sriwijaya Palembang

Sumber Kegelisahan

                                             
“Bukan lautan hanya kolam susu, Kail dan jala cukup menghidupimu
Tiada badai tiada topan kau temui, Ikan dan udang menghampiri dirimu
Orang bilang tanah kita tanah surga, Tongkat kayu dan batu jadi tanaman”

Lagu dengan judul “kolam susu” yang dinyanyikan oleh Koes Plus, sebuah grup band lawas di dekade 70an dan 80an itu, adalah penggambaran nyata tentang Indonesia yang sangat indah, subur dan makmur, gemah ripah loh jinawi. Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote memiliki kekhasan kekayaan alam yang sangat melimpah. Kekayaan alam yang begitu melimpah ruah, panorama keindahan yang sangat menggoda membuat para penyair menyebut Indonesia adalah sepenggal surga yang Tuhan jatuhkan ke bumi. Ada juga yang mengungkapkan seperti untaian zamrud khatulistiwa.

Sayangnya kekayaan alam yang tidak hanya berupa sumber daya alam hayati tetapi ditunjang oleh kekayaan sumber daya mineral itu tidak didesain dalam bentuk kebijakan oleh pemerintah untuk sebenar-benarnya bagi kemakmuran masyarakat. Benar bahwa kekayaan alam Indonesia sudah dikelola. Akan tetapi hasilnya belum memuaskan. Memuaskan di sini dimaksudkan bukan hanya dirasakan atau dipuaskan kepada satu pihak, satu golongan atau hanya pada sekelompok elite yang berkuasa, baik secara politik, ekonomi atau pun sosial budaya.

Oleh karena itu, jika kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir saja dan dinikmati oleh sekumpulan orang saja, sama artinya dengan pengkhianatan terhadap pancasila lebih khusus pada sila ke-5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Faktanya, kebijakan negara dalam pengelolaan sumber kekayaan alam di Indonesia memang masih dikuasai oleh hanya orang perorang padahal ketentuan perundang-undangan jelas melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang ataupun seorang. Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun prakteknya saat ini berlaku di dalam praktek-praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam banyak  yang bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.

Ini belum lagi kebijakan negara yang membiarkan serbuan investasi dari luar negeri tidak hanya pada kekayaan alam hayati tetapi juga di sektor kekayaan alam mineral, yang ikut memporak-porandakan sendi-sendi ekonomi bangsa dan meninggalkan kerusakan lingkungan. Tengok saja berapa banyak perusahaan kelapa sawit dan pengolahan minyak yang dimiliki asing dan kemudian meminggirkan perekonomian rakyat. Tanah dibeli dengan sangat murah, kemudian diolah untuk dibuat perkebunan dan sebagainya. Anehnya perusahaan asing tersebut justru mendapatkan support dari kebijakan yang dibuat pemerintah. Melihat kebijakan negara yang tidak berpihak pada masyarakat, kita jadi mafhum bahwa kebijakan is whatever government choose to do or not to do, sebagaimana yang dinukilkan oleh Thomas R Dye.

Thamrin Amal Tomagola, (Republik Kapling,2006), mempunyai kegelisahan yang sangat mendalam melihat betapa Indonesia saat ini sudah tercabik-cabik oleh kepentingan kapitalisme yang mengusung spirit mekanisme pasar. Ia melihat betapa hampir sebagian besar tanah dan kekayaan alam di Indonesia sudah dikapling-kapling dan hanya berfaedah bagi para pemilik modal dan sedikit bermanfaat bagi ekonomi rakyat. Sejak Orde Baru, setiap jengkal petak bumi Nusantara ini telah dipecah-pecah dalam satuan kapling ekonomi-politik. Bukit-bukit Timika untuk Freeport, Lhoksumawe untuk Exxon Mobil, beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan untuk Monsanto, Buyat-Minahasa dan Sumbawa untuk Newmont International, Papua Barat untuk British Petroleum, Kalimantan Timur untuk PT Kaltim Prima Coal, dan hutan Papuauntuk para elite.

Bagaimana dengan sektor pertambangan yang banyak menjanjikan pundi-pundi itu? Hmm..jangan tanya. Ironisnya banyak kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah yang terlalu memberikan kelonggaran dalam pemberian izin. Sehingga perusahaan di bidang pertambangan dengan sangat mudah mendapatkan izin usaha pertambangan yang bisa berimplikasi pada konflik di sektor pertambangan.

Yang paling terbaru adalah lahirnya kebijakan negara tentang omnibus lawUU Cipta Kerja, di mana negara sangat memanjakan para pelaku bisnis dan investasi dalam pengelolaan sumber daya alam. Keran pengelolaan sumber daya alam dibuka lebar-lebar dengan memberikan berbagai kemudahan  dalam soal perizinan.Padahal imbas dari dimudahkannya pemberian izin justru dampaknya berkepanjangan terhadap kerusakan lingkungan.

 Ada juga kapitalisasi investasi yang lebih banyak menguntungkan perusahaan dari luar negeri. Yang lebih menyedihkan lagi, kebijakan yang dibuat justru menguntungkan bagi perusahaan asing. Perusahaan dibuka tapi yang dipekerjakan justru bukan dari warga lokal atau sekitar atau warga masyarakat pada umumnya. Perusahaan tambang nikel di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, di Konawe, Sulawesi Tenggara, misalnya, mempekerjakan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Banyaknya tenaga kerja asing dan aseng yang datang berbondong-bondong ke Indonesia menimbulkan kecemburuan sosial dari warga masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Padahal tidak semua tenaga kerja asing yang didatangkan punya keahlian. Tidak menutup kemungkinan jika tidak terpola dengan baik, konflik antar warga sekitar tambang dengan pekerja asing akan terjadi.

Kita belum membicarakan tentang kenapa ada kebijakan negara dalam mengimport beras, gula dan garam? Padahal Indonesia dari dulu dikenal sebagai negara agraris, di mana hampir sebagian besar mempunyai areal persawahan  yang ijo royo-royo (meski di beberapa tempat kini areal sawah berganti dengan pembangunan real estate dan pusat perbelanjaan), tetapi beras masih saja diimport. 

Begitu pula gula dan garam. Konon, Indonesia adalah negara dengan garis pantai terpanjang, tetapi untuk keperluan garam saja harus mengimport. Pada kekayaan laut dapat disaksikan bagaimana praktek illegal fishing masih saja terjadi dan kerap menguntungkan nelayan asing. Katanya di laut kita jaya tetapi kenyataannya kita belum berjaya dan para nelayan belum kaya. Nelayan-nelayan tradisional malahan menjadi korban atas nama pembangunan dan modernisasi, laut ditimpakan tanah, dibuat reklamasi, menghancurkan ekologi dan sang nelayan tak bisa mencari sesuap nasi.

Pada kekayaan hutan yang menjadi paru-paru dunia, Indonesia memiliki kekayaan hutan yang di dalamnya mengandung beraneka ragam tumbuhan dan pohon-pohon kuat nan eksotis yang bisa diolah menjadi kayu-kayu, rotan dan sebagainya bagi keperluan pembangunan papan dan aneka meubelair. Tragsinya, praktek illegal loging justru lebih menguntungkan para cukong dan mafia di sektor kehutanan.       

Akar Masalah

Ada apa dengan Indonesia? Mengapa setiap rezim pemerintahan belum terjadi perubahan yang mendasar khususnya dalam desain kebijakan pengelolaan sumber kekayaan alam? Padahal apabila kekayaan alam dikelola dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya bagi kesejahteraan rakyat, akan menjadikan Indonesia sebagai negara kaya, maju dan kuat dan ditakuti oleh negara-negara lain.

Mohammad Amien Rais, (2008), punya analisa yang sangat menarik untuk disimak. Menjamurnya perusahaan (asing) yang bertindak sebagai predator ekonomi, menganeksasi Indonesia di berbagai sektor tidak lepas dari invasi kapitalisme global dimana mekanisme pasar global memberikan ruang bagi kaum pemilik modal besar yang menjangkau faktor-faktor produksi terutama pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.

Parahnya, kebijakan pemerintah pusat justru memberi ruang dan adanya tindakan pembiaran bagi derasnya arus imperialisme ekonomi untuk melakukan pengerukan dan eksploitasi yang sebesar-besarnya bagi keuntungan para pemodal atau perusahaan (asing) tersebut. Fenomena ini yang disebut dengan korporatokrasi. Korporatokrasi sendiri adalah rezim pemerintahan yang hidup dan dihidupkan serta didukung oleh korporasi atau perusahaan (asing). Korporatokrasi tidak saja datang dari luar negeri atau oleh perusahaan asing tapi juga oleh perusahaan dalam negeri yang berupa munculnya praktek monopoli.

Korporatokrasi (pemerintahan perusahaan) adalah sebuah istilah yang mengacu pada bentuk pemerintahan dimana kewenangan telah didominasi atau beralih dari negara kepada perusahaan-perusahaan besar sehingga petinggi pemerintah dipimpin secara sistem afiliasi korporasi (perusahaan). Istilah ini digunakan sebagai kritik terhadap sebuah pemerintahan yang cenderung memusatkan kegiatan perekonomian dibanding bidang lain.Proses privatisasi perusahaan publik umumnya menjadi permulaan bentuk pemerintahan ini, sebab negara kehilangan kewenangan peraturan dalam ekonomi dan pelayanan publik oleh karena lembaga bisnis yang berperan besar pada kebijakan.

Kebijakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menangkis imperialisme ekonomi dalam pengelolaan kekayaan alam di Indonesia, yang tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari dalam negeri? Model imperialisme ekonomi yang dipraktekkan dan disokong oleh kebijakan negara atau elite yang berkuasa sesungguhnya memperlihatkan pemujaan terhadap sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme adalah ruang besar bagi tumbuhnya korporatokrasi sebagaimana yang dideskripsikan di atas.

Padahal Indonesia adalah negara yang tidak menganut atau berkiblat pada ideologii ekonomi kapitaslime yang memanjakan dan membiarkan para pemilik modal tumbuh subur dan mematikan rakyat kecil serta memberikan ruang bagi mekanisme pasar. Dan juga bukan pemuja sistem ekonomi sosialisme di mana negara menjadi sangat terpusat dalam menentukan perekonomian bangsa. Sistem ekonomi Pancasila yang berpihak pada ekonomi kerakyatan itulah yang menjadi titik tumpu perekonomian Indonesia. Inilah yang menjadi amanat para pendiri bangsa, bahwa pembangunan ekonomi harus menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal mana dijabarkan dalam pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945.

Ekonomi Kerakyatan Sebagai Dasar Kebijakan

Gempuran kapitalisme dalam pengelolaan kekayaan alam di Indonesia tidak terelakkan lagi. Untuk itu implementasi atau penerapan kebijakan berbasis ekonomi  kerakyatan adalah sebuah keharusan, tidak hanya diterapkan kepada masyarakat sebagai implementor. Tetapi yang lebih utama adalah implementasi harus dipraktekan atau dicontohi oleh para penyelenggara negara, mulai dari presiden sampai kepada Gubernur, Bupati, walikota hingga kepala desa. Kalau tadi di atas dijelaskan tentang merebaknya korporatokrasi menginfiltrasi lewat agen atau aktor-aktor negara yakni, pemerintah, militer, media massa, kaum cendikiawan dan elite politik, maka antitesa dan sintesanya adalah penerapannya juga harus dilakukan utamanya oleh para agen-agen tersebut. 

Implementasi kebijakan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam yang berbasis semangat ekonomi kerakyatan sebagaimana nafas dari nilai Pancasila, tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, dasar negara yang memberikan perlindungan serta kesejahteraan bagi masyarakat, menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi kebijakandalam pengelolaan sumber kekayaan alam di Indonesia senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.

Perwujudan negarasebagai satu kesatuan ekonomi,
Implementasi ekonomipancasila dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi mencerminkan tanggung jawab pengelola sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

1). Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata. 2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing. 3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dewasa ini dapatdisaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan juga disadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan.

Berkaitan dengan itu, nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, khususnya dalam kebijakan pengelelolaan kekayaan alam yang tidak beralaskan pada kedaulatan ekonomi, akan hanyut tanpa bekas. Atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang wawasan persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme (korporatokrasi) dan kesadaran warga negara.

Akhir Kalam Optimisme tentang bangsa yang survive dalam kebijakan pengeloaan kekayaan negara dengan tetap bertumpu pada nilai-nilai kearifan bangsa, harus terus ditumbuhkan dan diteruskan kepada generasi selanjutnya. Sebab harus diingat bahwa  bumi, air dan kekayaan alam lainnya hanyalah pinjaman dari anak cucu kita yang tetap diwarisi dan kita semua adalah pemilik yang syah dari republik ini.

Oleh sebab itu selayaknya kebijakan yang dirumuskan oleh negara ikut melibatkan masyarakat. Sehingga implikasi dari tata kelola kebijakannegara dapat dipergunakan, serta dikelola untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama-sama. Ini supaya kita menjadi bangsa yang besar dan tidak meninggalkan cerita kepada generasi bahwa pernah ada bangsa yang bernama Indonesia yang memiliki surga kekayaan alam yang tiada terkira.

Bagikan

Komentar