oleh

Ketua Bawaslu : Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00

TERNATE,MSC-Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Muksin Amrin SH MH menegaskan, pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Akan tetapi jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00? Ternyata, menurut Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.

“Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan),” katanya saat pembekalan Tim Khusus (Timsus) Pengut Hitung , Selasa (16/4/2019).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dikata Muksin Amrin, pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.

Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00. Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019: Pasal 46: (1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang: a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU. (2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS. (red)

Bagikan

Komentar