LABUHA,MSC-Ketua Perstatuan wartawan
Indoensia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Hasel), Samsir Hamajen meminta
pihak kepolisian bertindak jika ada “wartawan gadungan” yang melakukan
aktivitas jurnalistik di wilayah hukum Polres Halsel.
Sebab ada praktik “wartawan gadungan” yang
menyalahgunakan kebebasan pers untuk memeras. Praktik semacam ini menjadi
wewenang kepolisian untuk menindaknya. Sebab Dewan Pers hanya ditugaskan oleh
UU No. 40/1999 tentang Pers untuk penegakkan kode etik, sementara pemerasan
merupakan tindakan kriminal.
“Jika ada wartawan gadungan yang kerjanya
hanya pemerasan, kami berharap polisi bertindak,” pintah Ketua PWI Halsel,
Samsir Hamajen saat Coffe Morning bersama PWI dan Insan Pers Halsel di aula
Polres Halsel, Senin, (27/01/2020).
Samsir Hamajen juga mengimbau instansi
pemerintah dan swasta untuk tidak melayani oknum yang mengaku wartawan yang
tidak jelas identitasnya. Jika menemukan oknum speerti itu agar dikonfirmasikan
ke PWI atau dapat melaporkan ke Polisi.
Dia mengatakan, wartawan gadungan ketika melakukan konfirmasi biasanya menggunakan nada ancaman. Mereka terkadang tidak melakukan wawancara layaknya wartawan biasa, tetapi dengan gaya memeriksa seperti seorang penyidik
“Memang ada informasi kepala desa menjadi sasaran oknum wartawan gadungan terkait dana desa,”, kata Samsir Hamajen. (nn)
Komentar