oleh

KPK Akui Masih Terjadi Perbedaan Penanganan Perkara Korupsi Sesama APH

TERNATE-Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyamakan persepsi dan frekuensi dalam penanganan perkara korupsi. Sebab masih terjadi perbedaan dalam penanganan perkara korupsi diantara sesama APH baik itu KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan APH se-Malut, yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Rabu, (10/11/2021).

Hal tersebut, kata Alex, dirasakannya saat masih menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat. Dia bisa merasakan perbedaan itu, dan saat ini masih terjadi.

“Saya merasakan betul perbedaan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, Kepolisian atau Kejaksaan. Sekarangpun saya masih merasakannya dalam kegiatan koordinasi supervisi. Ada disparitas yang sangat mengganggu keadilan,” ungkap Alex.

Itu sebabnya, katanya, salah satu tujuan dari kegiatan korsup adalah bagaimana agar perkara korupsi sekalipun ditangani oleh 3 institusi yang memiliki kewenangan, memiliki standar dan perlakuan yang sama. “Jangan sampai misalnya Kejaksaan bilang tidak ada indikasi korupsi, KPK bilang ada,” kata Alex.

Lebih lanjut Alex menyampaikan bahwa saat ini sudah dibangun e-SPDP. Namun, menurutnya, masih belum berjalan maksimal. Masih banyak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan Kepolisian dan Kejaksaan, namun informasinya belum KPK terima.

“Artinya kami belum bisa memonitor apa saja perkara korupsi yang ditangani rekan-rekan Kejaksaan dan Kepolisian. Tujuannya apa? Ada kecenderungan masyarakat melaporkan perkara korupsi itu ke KPK. Sementara kita tidak tahu apakah perkara yang sama dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan APH yang lain atau tidak,” terang Alex

Alex membagikan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani KPK. Dari beberapa kasus tersebut, Alex berpendapat bahwa ketika penegakan hukum dihadapkan pada dua pilihan, kepastian hukum atau keadilan, Alex menyarankan untuk mendahulukan keadilan.  “Karena apa? Hukum ini bekerja untuk mencari keadilan. Tidak semata-mata kepastian hukum. Ini yang harus kita sepakati bersama,” tutup Alex. (red)

Bagikan

Komentar