JAILOLO,MSC-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah menetapkan 25
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halbar Periode 2019-2024.
Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Partai Politik dan Anggota Calon Terpilih
Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Tingkat
Kabupaten Halmahera Barat berlangsung di ruang rapat Pleno KPU Halbar. Selasa,
(23/7/2019)
Pleno
dipimpinKetua KPU Halbar Miftahudin Yusuf bersama Komsioner dihadiri oleh
Bupati Halmahera Barat Danny Missy, Unsur Forkompimda serta para pimpinan
Partai Politik, para Saksi Partai Politik dan undangan lainnya.
Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup mengatakan, sesuai Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 44/PL.01.8-KPT/8201/KPU-KAP-VII/2019 Tentang Perolehan Kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Halbar Tahun 2019. Dan Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat Nomor : 45/PL.01.8-KPT/8201/KPU-KAP-VII/2019 Tentang Calon Terpilih Anggota DPRD Halbar Tahun 2019.
Serta Berita Acara Nomor : 64/PL.01.8-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019. Tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Halmahera Barat pemilihan umum Tahun 2019, maka KPU Halbar menetapkan Rapat Pleno.
“Kegiatan
Rapat Pleno ini merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pada Pasal 418 dan 421, serta
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
pasal 8 dan pasal 12,” ujarnya. (zul)
Inilah
nama-nama Calon Anggota DPRD yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Nagekeo,
sesuai Berita Acara Nomor : 64/PL.01.8-BA/8201/KPU-KAB/VII/2019. Tentang
penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota dewan
perwakilan rakyat daerah Kabupaten Halmahera Barat pemilihan umum Tahun 2019.
Komentar