TERNATE,MSC-Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), butuh tambahan anggaran guna melaksanakan
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020 mendatang sebesar Rp1,8 miliar.
Hal itu diketahui setelah adanya
surat dari KPU RI tertanggal 28 Oktober 2019 tentang kenaikan honorarium badan
ad hoc yang juga melanjutkan surat dari Menteri Keuangan RI.
KPU Tikep telah berkirim surat kepada
pemerintah Kota Tikep untuk menindaklanjuti surat dari KPU RI tersebut. Sebab,
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah selesai dilakukan.
“Kami sudah berkirim surat ke Pemda
untuk dilakukan penambahan anggaran
honorarium penyelenggara pemilihan, disesuaikan dengan surat yang dari
Menteri Keuangan itu,” kata Ketua KPU Tikep, Abdullah Dahlan di kantor Bawaslu
Provinsi Maluku Utara, Selasa (28/1/2020).
Hanya saja, lanjut ketua KPU, belum
ada respon balik dari Pemkot Tikep. Kendati demikian katanya, tambahan badan
adhock sudah sudah menjadi catatan dalam NPHD yang ditandatangani meski belum
termuat nilai nominalnya.
“Sampai saat ini belum ada respon
atau balsan dari Pemkot soal tambahan anggaran untuk badan ad hock,”ujar
Abdullah Dahlan.
Sehingga itu kata Abdullah Dahlan,
KPU Tikep saat ini menghadapi dua masalah terkait anggaran yakni, belum ada
kejelasan resmi besaran anggaran berdasarkan NPHD dan tambahan anggaran untuk
badan ad hock.
Dijelaskan Abdullah Dahlan, kenaikan
badan adhock pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020 itu tertuang dalam
surat Menteri Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.
Adapun rincian kenaikan honorarium
disebut dalam surat tersebut yakni untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) semula 1,850.000 menjadi 2,200.000 atau naik sekitar 19 persen. Sedangkan
anggota PPK semula 1.600.000 menjadi 1.900.000 atau naik sekitar 19 persen.
Sedangkan untuk Ketua PPS yang semula
900.000 naik menjadi 1,200.000, anggota PPS semula 850.000 naik 1.150.000,
sementara untuk KPPS yang semula 550.000 naik menjadi 900.000.
“Semua proses sudah kami lalui, semoga saja pemerintah daerah mengabulkan surat yang kami kirimkan. Sebab kami hanya menindaklanjuti surat edaran itu,” jelasnya.
Diketahui, NPHD pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2020 telah selesai dibahas. NPHD tersebut disetujui sekitar 17,5 miliar. Rincian NPHD tersebut mengacu pada aturan yang lama atau sebelum adanya peraturan baru dari Kementerian Keuangan. (red)
Komentar